Perlindungan Hukum Pekerja Sistem Alih Daya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 (Studi Perbandingan Indonesia dan Filipina)
Abstract
Alih daya salah satu penggerak Rantai pasokan global antar negara, namun dalam ketentuannya dinilai masih kurang memadai terbukti dengan berbagai aksi demonstran, pernyataan menteri Ketenagakerjaan hingga Presiden Prabowo Subianto membenarkan pengelolaan sistem alih daya di Indonesia masih perlu dibenahi, dengan menganalisis pertama bagaimana ketentuan perlindungan hukum pekerja alih daya di Indonesia sebelum dan sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, dan yang kedua bagaimana perbandingan peraturan perundangan-undangan terkait alih daya antara Indonesia dan filipina.
Jenis penelitian hukum yang dipakai yakni penelitian hukum normatif, Pendekatan penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah Pendekatan Undang-Undang, Pendekatan Perbandingan, Pendekatan Konseptual, bahan hukum berdasarkan pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum penelitian melalui studi dokumen, Bahan hukum yang sudah terkumpul akan dianalisis dengan menggunakan Interpretasi gramatikal dan Interpretasi sistematis.
Sebelumnya alih daya diatur dalam UU 6/2023 dan PP No 35/2021, setalah Putusan Mahkamah Konstitusi terdapat kalimat yang diubah guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum. Terkait perbandingan Indonesia dan Filipina memiliki kesamaan yang tidak sedikit, Namun ditemukan juga beberapa yang belum diatur di Indonesia terkait rincian praktik yang dilarang dalam alih daya, adanya jaminan pelaksanaan. Serta ditemukan beberapa penerapan dengan tujuan yang hampir sama namun dengan cara yang berbeda.
Regulasi terkait penemuan perbandingan peraturan alih daya di Indonesia dan Filipina dapat menjadi pertimbangan dalam mengevaluasi perundang-undangan terkait alih daya di Indonesia. Namun masih perlu dikaji ulang terkait kelayakan bilamana mengadopsi ketentuan perundang-undangan filipina.
