| dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis membahas penerapan alat bukti elektronik dalam sistem peradilan pidana di Pengadilan Negeri Kota Malang. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam kehidupan sehari-hari, yang berdampak pula pada munculnya alat bukti elektronik seperti CCTV, pesan elektronik, dan data digital lainnya dalam perkara pidana. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana hakim menerapkan alat bukti elektronik dalam memberikan putusan pidana di muka sidang pengadilan? 2. Apa hambatan yang dihadapi hakim dalam memberikan putusan pidana dengan menerapkan alat bukti elektronik di muka sidang pengadilan? 3. Apa upaya yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri Malang dalam mengatasi hambatan?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sekunder seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur atau buku (buku, jurnal, artikel, internet), serta teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu teknik pengumpulan data primer melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, dan juga pengumpulan data sekunder dengan cara membaca buku literatur, perundang-undangan, internet, yang berkaitan dengan penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakim mengakui keabsahan alat bukti elektronik sesuai Pasal 5 ayat (1) UU ITE jo. UU No. 19 Tahun 2016, UU No.20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak pidana Korupsi, serta RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, meskipun alat bukti tersebut tidak tercantum secara jelas dalam Pasal 184 KUHAP. Namun, hakim tetap berhati-hati dalam menilai keabsahan bukti elektronik melalui autentikasi keaslian, keutuhan, serta keterkaitan bukti dengan unsur tindak pidana. Hambatan yang ditemukan antara lain adalah kualitas bukti yang buruk, tidak hadirnya ahli digital forensik, serta belum adanya pedoman teknis yang baku. Untuk mengatasi hal ini, hakim melakukan upaya seperti memanggil ahli, membandingkan dengan bukti pendukung lain, serta mengusulkan peningkatan kapasitas teknologi peradilan. | en_US |