Pelaksanaan Pemberian Restitusi Kepada Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi di Pengadilan Negeri Kota Malang Kelas IA)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan terkait pelaksanaan restitusi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual, dimana dari tahun ke tahun kasus kekerasan seksual masih menunjukan angka yang tinggi maka diperlukan upaya perlindungan bagi korbannya. Upaya perlindungan ini melalui pemberian restitusi yang telah diatur dalam beberapa peraturan yang salah satu peraturan terbarunya adalah Perma 1 Tahun 2022 dan UU TPKS. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pelaksanaan pemberian restitusi kepada korban tindak pidana kekerasan seksual di Kota Malang? 2. Apa hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian restitusi kepada korban tindak pidana kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Kota Malang? 3. Apa upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan yang terjadi?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Selanjutnya sumber data dikaji dan dianalisis dengan pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab masalah hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan pemberian restitusi kepada korban tindak pidana kekerasan seksual sudah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Malang dibuktikan dengan adanya putusan nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Mlg, dengan adanya putusan ini menunjukan adanya perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan seksual serta menunjukan bahwa sistem pemidanaan tidak berorientasi pada retributiv tetapi juga restorativ. Namun masih terdapat hambatan dalam pelaksanaannya seperti kurangnya pengetahuan korban, rendahnya kesadaran pelaku, terbatasnya kewenangan jaksa, terbatasnya lembaga LPSK disetiap daerah, serta permohonan restitusi seringkali diajukan dalam proses pemeriksaan di persidangan bukan pada tahap awal yaitu pada tahap penyelidikan ataupun penuntutan. Adapun upaya yang telah dilakukan adalah bekerjasama dengan lembaga pemasyarakatan untuk sosialisasi kepada pelaku tindak pidana, rapat koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan agar permohonan restitusi diajukan pada tahap penyidikan atau penuntutan, kerjasama dengan perguruan tinggi untuk penyuluhan hukum kepada masyarakat, fasilitas persidangan secara daring untuk menghindari trauma berulang korban, bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak guna mengatasi keterbatasan peran LPSK di daerah.
Pelaksanaan pemberian restitusi kepada korban tindak pidana kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Kota Malang sudah berjalan, namun belum optimal. Diperlukan penguatan koordinasi lintas institusi, peningkatan kesadaran korban dan pelaku, serta peraturan tambahan yang lebih komprehensif dan pendampingan agar restitusi benar-benar menjamin pemulihan hak korban.
