Pencatutan Nomor Induk Kependudukan dalam Tindak Pidana Pemilu
Abstract
Penelitian ini mengangkat masalah pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh partai politik dalam proses Pemilu yang dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai Pasal 254 UU No. 7 Tahun 2017. Praktik ini sering terjadi tanpa persetujuan pemilik NIK, sehingga melanggar hak privasi dan berpotensi memalsukan dokumen. Permasalahan yang dikaji meliputi prosedur penyelesaian kasus dan solusi penanganannya.
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui prosedur penyelesaian dan memberikan solusi terhadap pencatutan NIK dalam tindak pidana Pemilu. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Sumber bahan hukum terdiri dari primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur penanganan kasus melalui koordinasi KPU, Bawaslu, Kepolisian, dan Sentra Gakkumdu, mengacu pada UU Pemilu, UU Administrasi Kependudukan, dan UU Perlindungan Data Pribadi. Tantangan utama adalah belum adanya sanksi langsung terhadap partai politik sebagai institusi. Solusi yang diusulkan meliputi penguatan regulasi, penegasan tanggung jawab partai, penerapan teknologi verifikasi, dan peningkatan edukasi publik terkait perlindungan data pribadi.
Kesimpulan penelitian menegaskan perlunya penegakan hukum yang efektif untuk menjaga integritas demokrasi dan melindungi hak konstitusional warga negara, sekaligus mencegah praktik kecurangan serupa di masa mendatang.
