Show simple item record

dc.contributor.authorJakti, Abdul Jamil Kuncoro
dc.date.accessioned2026-01-28T03:03:26Z
dc.date.available2026-01-28T03:03:26Z
dc.date.issued2025-07-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/12851
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya penyalahgunaan fitur komunikasi suara (Mic All) dalam game PUBG Mobile yang sering digunakan pemain untuk menyampaikan ujaran kebencian berbasis SARA, penghinaan, hingga ancaman verbal. Meskipun terjadi di ruang virtual, dampaknya nyata, seperti perundungan daring, tekanan psikologis, dan konflik sosial. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran serius mengingat regulasi hukum Indonesia, seperti UU ITE dan KUHP, belum sepenuhnya responsif terhadap dinamika komunikasi real-time dalam platform digital. Beberapa kasus hukum yang melibatkan pelaku ujaran kebencian dalam game menegaskan urgensi penegakan hukum yang tegas dan perlunya edukasi digital. Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini berkaitan dengan bagaimana hukum pidana Indonesia mengatur dan menerapkan sanksi terhadap ujaran kebencian yang terjadi melalui fitur Mic All di PUBG Mobile. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah yang dibahas meliputi: (1) apa saja unsur-unsur tindak pidana ujaran kebencian menurut ketentuan hukum pidana, dan (2) bagaimana pemidanaan dapat dikenakan terhadap pelaku ujaran kebencian dalam fitur Mic All. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis unsur-unsur tindak pidana ujaran kebencian dalam konteks hukum siber Indonesia, serta memahami pemidanaan terhadap pelaku ujaran kebencian di platform game daring seperti PUBG Mobile. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjut bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatanpendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Ujaran kebencian adalah tindak pidana yang memuat permusuhan, penghinaan, atau hasutan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA. Unsur penting dalam delik ini meliputi subjek hukum universal (setiap orang), adanya kesengajaan tanpa hak, serta niat menimbulkan kebencian atau permusuhan. Aturan hukum terkait tersebar di KUHP, UU ITE, UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU HAM. Regulasi-regulasi ini bertujuan menjaga ketertiban, melindungi kelompok rentan, dan menegakkan kemanusiaan, sambil tetap menghormati kebebasan berpendapat dengan batasan yang proporsional demi kepentingan umum. Pemidanaan terhadap pelaku ujaran kebencian di fitur Mic All PUBG Mobile menghadapi tantangan besar karena sifat komunikasinya yang lisan, real-time, dan sulit dibuktikan. Meski terjadi di ruang virtual, dampaknya nyata secara psikologis dan sosial. Pelaku bisa dijerat melalui UU ITE dan KUHP jika unsur pidana terpenuhi, namun hambatan seperti kesulitan identifikasi, minimnya bukti, dan lemahnya kerja sama lintas negara menghambat penegakan hukum. Oleh karena itu, pemidanaan harus bersifat menghukum, mencegah, dan membina, serta perlu didukung oleh edukasi digital, literasi hukum, teknologi bukti digital, dan kolaborasi lintas pihak demi menciptakan ruang digital yang aman.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPemidanaanen_US
dc.subjectUjaran Kebencianen_US
dc.subjectMic Allen_US
dc.subjectPUBG Mobileen_US
dc.titlePemidanaan terhadap Pelaku Ujaran Kebencian dalam Fitur Mic All di PUBG Mobileen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record


PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan Universitas Islam Malang
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang