Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pembunuhan yang Mengidap Dissociative Identity Disorder
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kompleksitas gangguan kejiwaan Dissociative Identity Disorder (DID) dalam konteks pertanggungjawaban pidana. DID merupakan gangguan identitas yang ditandai dengan munculnya dua atau lebih kepribadian berbeda dalam satu individu, yang sering kali berakar pada trauma berat di masa kecil. Dalam dunia hukum, gangguan ini menimbulkan dilema ketika pelakunya terlibat tindak pidana, karena timbul keraguan apakah perbuatan tersebut dilakukan secara sadar oleh pelaku utama atau oleh kepribadian lain yang tidak disadari. Hukum pidana Indonesia mensyaratkan unsur kesalahan dan kemampuan bertanggung jawab untuk dapat dikenai pidana, namun kondisi medis seperti DID menantang pemenuhan unsur tersebut. Meskipun Pasal 44 KUHP telah mengatur pembebasan dari pidana bagi pelaku dengan gangguan jiwa, implementasinya masih menghadapi kendala praktis dan pemahaman hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua rumusan masalah: 1) apakah pelaku pembunuhan yang mengidap DID dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana menurut hukum positif Indonesia, dan 2) bagaimana bentuk pemidanaan terkait pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan yang mengalami gangguan jiwa, khususnya Dissociative Identity Disorder (DID). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
Hasil penelitian menjelasakan bahwa, Pelaku pembunuhan yang mengidap Dissociative Identity Disorder (DID) dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana menurut hukum positif Indonesia apabila terbukti secara medis dan hukum bahwa pelaku tidak memiliki kesadaran atau kemampuan untuk memahami dan mengendalikan perbuatannya saat tindak pidana dilakukan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 44 KUHP yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika berada dalam keadaan terganggu jiwanya karena penyakit. DID, sebagai gangguan kejiwaan yang melibatkan dominasi kepribadian alternatif, termasuk dalam kategori tersebut. Bentuk pemidanaan bagi pelaku tindak pidana dengan gangguan jiwa, khususnya DID, diatur dalam Pasal 44 KUHP dan UU Kesehatan Jiwa No. 18 Tahun 2014. Pelaku yang tidak mampu bertanggung jawab sepenuhnya dapat dibebaskan dari pidana dan menjalani perawatan medis, sedangkan pelaku dengan gangguan yang hanya mengurangi sebagian tanggung jawab dapat dijatuhi pidana ringan plus rehabilitasi. Jika gangguan tidak memengaruhi kesadaran, pidana penuh tetap berlaku. Prosesnya melibatkan pemeriksaan psikiater forensik sesuai Permenkes No. 54 Tahun 2017, menjamin perlindungan hak kesehatan mental pelaku. Dpenerapan hukum masih menghadapi tantangan seperti ketiadaan aturan khusus, SOP nasional, dan risiko salah diagnosis, sehingga dibutuhkan kehati-hatian dan profesionalisme untuk memastikan keadilan dan keamanan masyarakat.
