Perlindungan Hukum terhadap Pembeli dalam Penipuan Transaksi Jual Beli Akun Game melalui Media Sosial
Abstract
Dalam skripsi ini, penulis mengambil topik penipuan jual beli akun game di media sosial yang dimana kasus ini sendiri banyak sekali dalam komunitas game di media sosial dimana yang paling dirugikan ialah pembeli atau konsumen dalam kasus ini. Latar belakangnya terjadi karena pembeli sering kali mentransfer uang tetapi tidak menerima akun yang dijanjikan atau bahkan penjual melakukan hackback kembali akun mereka. Penipu sering kali menggunakan identitas palsu dan menghilang setelah transaksi, sehingga menyulitkan korban untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka. Sehubungan dengan peneliti merumuskan hal tersebut pada rumusan masalah pada penelitian ini ialah: 1. Apa modus operandi atau pola dalam penipuan pada jual beli akun game di media sosial? dan 2.Bagaimana pertanggungjawaban penjual yang telah melakukan penipuan akun game di media sosial?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatf, yang dimana yuridis normatif ialah penelitian yang fokus mengkaji sumber-sumber bahan hukum yang paling terpenting ialah bahan hukum primer yakni undang-undang lalu bahan hukum sekunder yakni buku-buku, jurnal, pemikiran para ahli dan rujukan-rujukan artikel dalam media massa dan juga bahan hukum tersier yang memfokuskan pada ensklopedia yakni KBBI, Kamus Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dan Kamus Hukum.
Hasil penelitan ini ialah ada para ripper sering kali menyamar sebagai pemilik asli akun ketika menjual akun game di media sosial, seperti akun Genshin Impact, Biasanya mereka menggunakan nama palsu dan profil pemasaran di platform media sosial seperti Facebook dan Instagram atau forum game. Di antara modus operandi yang digunakan adalah: Dijual harga murah, Menghilang setelah pembeli mentransfer, Menyamar menjadi rekening bersama dan melakukan hackback.
Dalam melakukan penipuan jual beli akun game di media sosial pembeli atau korban pasti akan meminta pertanggungjawaban pelaku dan pertanggungjawaban pelaku tersebut harus terdapat unsur kesalahan. Dasar Undang-Undang dari tindak pidana penipuan ialah KUHP Pasal 378 untuk saat ini dan nantinya KUHP Pasal 492, UU ITE Pasal 28 ayat 1, dan UUPK Pasal 8 huruf f, Masing-masing dari ketiganya saling menguatkan satu sama lain. Oleh karena itu, aturan yang lebih khusus, pendidikan hukum, kolaborasi antar sektor, dan peningkatan kapasitas aparat siber sangat diperlukan.
