Perbandingan Penentuan Status Kewarganegaraan Akibat Perkawinan Campuran Warga Negara Indonesia dan Warga Negara India
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat topik dengan judul Perbandingan Penentuan Status Kewarganegaraan Akibat Perkawinan Campuran Warga Negara Indonesia dan Warga Negara India. Adanya perbedaan prinsip serta ketentuan dalam aturan hukum kewarganegaraan antara Indonesia dan India seringkali menjadi tantangan tersendiri bagi pasangan yang melakukan perkawinan campuran dan anak-anak mereka. Perbedaan ini juga memberikan informasi terhadap anak- anak dari perkawinan campuran tersebut dalam hal pilihan kewarganegaraan di masa depan. Berdasarkan latar belakang tesebut peneliti mengambil rumusan masalah yaitu; 1. Bagaimana pengaturan penentuan status kewarganegaraan anak dari perkawinan campuran di Negara Indonesia dan di Negara India? 2. Bagaimana perbandingan penentuan status kewarganegaraan anak akibat perkawinan campuran Warga Negara Indonesia dan Warga Negara India?
Di penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Jenis penelitian hukum normatif berfokus pada analisis sistematis, terhadap norma hukum, prinsip hukum, dan peraturan perundang-undangan. Penulis juga menggunakan pendekatan penelitian seperti pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan perbandingan. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian ini, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 mengatur tentang ketentuan anak yang lahir dari perkawinan campuran serta status kewarganegaran nya di Indonesia. Di India hal tersebut diatur dalam The Citizenship Act 1955, dalam Undang-Undang tersebut juga mengatur kewarganegaraan berdasarkan keturunan seperti anak yang lahir dari perkawinan campuran.
Indonesia dan India secara umum menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, tetapi memberikan kelonggaran untuk kewarganegaraan ganda dalam kondisi terbatas, terutama pada anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran.Di Indonesia anak dari perkawinan campuran dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga usia 18 (delapan belas) sampai 21 (dua puluh satu). Sedangkan di India, diberikan batas waktu selama 6 (enam) bulan setelah berumur 18 (delapan belas) tahun untuk melepaskan atau memilih kewarganegaraan lain. Negara ini juga memberikan solusi terhadap anak yang memilih untuk mempertahankan kewarganegaraan lain dengan mendaftar Kartu Overseas Citizen of India (OCI). Kartu ini memberikan hak-hak istimewa yang hampir setara dengan hak Warga Negara India.
