Analisis Yuridis Program Apprenticeship sebagai Implementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri (Studi di Bogasari Flour Mills Surabaya)
Abstract
Dalam penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan pada penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri. Meskipun sudah ada regulasi yang mengatur, namun pelaksanaan di lapangan masih ditemukan berbagai permasalahan yaitu ketidaksesuaian antara Peraturan yang telah ditetapkan dengan penerapan yang ada di perusahaan. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimanakah perbandingan antara Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2024 dalam hal pengaturan tentang pemagangan? 2. Bagaimana implementasi program apprenticeship di Bogasari Flour Mills Surabaya berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi di PT Bogasari Flour Mills Surabaya. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif dengan mengaitkan temuan lapangan pada ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada Permenaker No.6 Tahun 2020 dan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2024 masih terdapat kelemahan, seperti belum adanya standar minimum uang saku, belum diaturnya hak tambahan libur bagi peserta magang secara jelas. Lalu implementasi program apprenticeship di Bogasari telah dilaksanakan dengan baik, namun untuk pemenuhan hak-hak peserta magang masih belum diberikan secara penuh. Perusahaan tidak menyediakan transportasi antar jemput bagi peserta magang yang ditugaskan untuk magang pada shift malam dan peserta magang sebelumnya yang telah menyelesaikan program magang tidak diberikan sertifikat pemagangan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f Permenaker No.6 Tahun 2020.
