Kekhususan terhadap Pemberian Pelayanan Kesehatan Narapidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan
Abstract
Skripsi ini membahas mengenai bentuk kepastian hukum terhadap hak kesehatan narapidana lanjut usia yang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan. Narapidana lansia merupakan kelompok rentan yang memiliki kebutuhan khusus, baik dari segi fisik maupun psikologis, sehingga memerlukan perlakuan yang berbeda dari narapidana pada umumnya.
Kepastian hukum terhadap hak kesehatan mereka diatur dalam berbagai regulasi nasional, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham Nomor 32 Tahun 2018. Penelitian ini menyoroti pentingnya kesesuaian antara kebijakan pemasyarakatan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, khususnya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang layak, bermartabat, dan sesuai usia.
Melalui pendekatan yuridis normatif, skripsi ini menilai sejauh mana negara telah memenuhi kewajibannya dalam menjamin hak kesehatan narapidana lansia dan menyoroti kendala yang masih terjadi, seperti keterbatasan fasilitas kesehatan, kurangnya tenaga medis terlatih, dan belum adanya pemisahan hunian bagi narapidana lansia. Penelitian ini bertujuan untuk mendorong implementasi kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan lansia di Lapas serta memberikan rekomendasi perbaikan terhadap sistem pelayanan kesehatan di lingkungan pemasyarakatan.
