| dc.description.abstract | Pendaftaran tanah sangat penting dilakukan, karena sering terjadi permasalahan sengketa. Program PTSL 2021 merupakan perwujudan dari upaya pemerintah kelurahan Candirengo pada pengurusan sertifikat tanah. Peneliti mendeskripsikan permasalahan secara kualitatif yang datanya diperoleh melalui pengamatan di lapangan, wawancara dengan informan, dan sumber pendukung dari jurnal maupun arsip dari panitia PTSL. Tahapan-tahapan pelaksanaan program PTSL berupa perencanaan, pembiayaan, pendaftaran, hingga sertifikat SHM diperoleh masyarakat. Dalam implementasinya terdapat kendala yang muncul disebabkanoleh beberapa faktor diantaranya banyak kesalahan pada berkas pelimpahan dari panitia PTSL tahun sebelumnya,, kurang efisiensi kinerja dari panitia karena hambatan saat pemrosesan berkas ke BPN Kabupaten Malang, kelengkapan berkas pemohon yang tidak sesuai sehingga harus melakukan perbaikan berulang-ulang, serta proses SHM diperoleh lama. Penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi program PTSL di Kelurahan Candirenggo masih belum bisa berjalan secara optimal dikarenakan tidak dapat diselesaikan sesuai target yang disampaikan oleh panitia dari 2.500 bidang tanah, sebanyak 14 berkas pemohon dikembalikan oleh BPN Kabupaten Malang. Peneliti merekomendasikan perlunya evaluasi kinerja dalam peningkatan efektifitas dan efisiensi PTSL.
KataKunci:Implementasi Kebijakan,Program PTSL,Faktor Pendukung dan Faktor Penghambat PTSL | en_US |