Peranan Alokasi Dana Desa (Add) Dalam Meningkatkan Pengembangan Desa (Studi Kasus Desa Mangliawan dan Sekarpuro Kecamatan Pakis Kabupaten Malang )
Abstract
Ketimpangan pembangunan antar desa masih menjadi persoalan di Kabupaten Malang, termasuk di Desa Mangliawan dan Sekarpuro Kecamatan Pakis. Alokasi Dana Desa (ADD) dihadirkan sebagai instrumen fiskal untuk memperkuat pembangunan infrastruktur sekaligus pemberdayaan masyarakat. Namun, pengelolaannya masih menghadapi kendala seperti keterlambatan pencairan dana, keterbatasan aparatur desa, serta rendahnya partisipasi masyarakat. Hal ini menimbulkan gap penelitian, yaitu perlunya kajian mengenai peranan ADD dalam pengembangan desa secara menyeluruh.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus dengan teori pengembangan desa yang mencakup lima aspek yaitu pemetaan potensi desa, penyusunan rencana pembangunan, peningkatan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, dan pengembangan potensi ekonomi lokal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ADD berkontribusi dalam peningkatan sarana prasarana, pemberdayaan ekonomi produktif, dan pengembangan potensi wisata. Di Mangliawan, ADD diarahkan pada pembangunan lingkungan dan dukungan UMKM jamu serta wisata Wendit Lanang, sedangkan di Sekarpuro ADD digunakan untuk pengembangan wisata Situs Sekaran, pertanian melon, dan ternak lele.
Temuan lapangan menunjukkan bahwa efektivitas ADD tidak hanya bergantung pada jumlah dana, melainkan juga pada kualitas tata kelola. Pertama, perencanaan partisipatif menjadi faktor kunci agar program sesuai kebutuhan masyarakat. Kedua, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan mendorong kepercayaan publik. Ketiga, pemberdayaan SDM aparatur desa menentukan kelancaran pelaksanaan program. Keempat, keterlibatan masyarakat dalam musyawarah desa memperkuat rasa memiliki terhadap pembangunan.
Kesimpulan penelitian ini adalah ADD berperan strategis dalam pengembangan desa, namun optimalisasinya membutuhkan peningkatan kapasitas aparatur, partisipasi masyarakat yang lebih luas, serta pengawasan yang lebih kuat agar sesuai prinsip good governance dan pembangunan berkelanjutan.
