Implementasi Pelayanan Kartu Identitas Anak (Kia) Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Studi Kasus di Kabupaten Sumenep)
Abstract
Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memberikan identitas resmi kepada anak-anak usia di bawah 17 tahun yang belum menikah. Implementasi kebijakan ini menjadi penting sebagai upaya negara dalam melindungi hak sipil anak dan mendukung sistem administrasi kependudukan. Namun, di Kabupaten Sumenep, capaian penerbitan KIA masih tergolong rendah, terutama di wilayah kepulauan yang memiliki tantangan geografis tersendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi pelayanan KIA serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep.
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif Miles, Huberman dan Saldana, sedangkan teori yang digunakan sebagai pisau analisis adalah teori implementasi kebijakan George Edwards III yang mencakup empat variabel: komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pelayanan KIA di Kabupaten Sumenep telah berjalan, tetapi belum optimal. Hambatan utama terletak pada kurangnya sosialisasi, terbatasnya alat cetak KIA yang hanya tersedia di kantor pusat, keterbatasan sumber daya manusia, serta akses yang sulit di wilayah kepulauan. Di sisi lain, terdapat faktor pendukung seperti komitmen petugas, inovasi program Cendikia yang menyasar sekolah, serta kerja sama lintas sektor meskipun masih perlu diperkuat.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa implementasi pelayanan KIA memerlukan dukungan sumber daya dan sistem koordinasi yang lebih baik agar dapat menjangkau seluruh wilayah, terutama daerah dengan kondisi geografis yang menantang.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Kartu Identitas Anak, Pelayanan Publik.
