Implementasi Kebijakan Rtrw Di Kawasan Rawan Longsor (Studi Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Malang)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kawasan rawan longsor Kota Malang yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Kota Malang termasuk daerah dengan tingkat kerawanan longsor yang tinggi, khususnya di Kecamatan Sukun dan Kedungkandang. Untuk itu, penataan ruang berbasis mitigasi bencana menjadi sangat krusial agar pembangunan di wilayah ini tetap aman, tertib, dan berkelanjutan.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan penelitian kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pihak DPUPR, dan masyarakat yang terdampak di Kawasan rawan longsor. Analisis dilakukan dengan teori implementasi kebijakan Merilee S. Grindle yang mencakup dua dimensi utama: isi kebijakan dan konteks implementasi. Fokus penelitian diarahkan pada proses implementasi, hambatan, serta upaya penanggulangan risiko bencana melalui pengendalian pemanfaatan ruang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi RTRW telah dijalankan sesuai ketentuan teknis dan prosedural. DPUPR secara aktif menolak izin pembangunan yang tidak sesuai zonasi serta tidak dilengkapi kajian teknis. Namun, beberapa hambatan utama yang dihadapi antara lain keterbatasan sumber daya, lemahnya pengawasan, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, serta minimnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mitigasi bencana. Efek dari implementasi ini terlihat dari meningkatnya koordinasi lintas OPD dan penolakan izin yang tidak sesuai prosedur, meskipun tingkat perubahan di lapangan belum signifikan.
Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan kapasitas SDM, pemutakhiran peta risiko bencana, sosialisasi RTRW kepada masyarakat, serta penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang. Implementasi RTRW yang efektif membutuhkan sinergi antar sektor dan keterlibatan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan ruang hidup yang aman dari risiko longsor.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, RTRW, Longsor, Tata Ruang, DPUPR Kota Malang, Mitigasi Bencana.
