Praktik Modal Sosial Dalam Peningkatan Kepatuhan Lalu Lintas (Studi Kasus Pada Jalan Mertojoyo Gang 12 Dinoyo Kota Malang)
Abstract
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pada Pasal 13 disebutkan bahwa jalan umum terdiri atas jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Gang termasuk dalam kategori jalan lingkungan yang merupakan bagian dari jalan desa dengan ciri lalu lintas rendah serta aksesibilitas tinggi. Pada Jalan Mertojoyo Gang 12 yang merupakan jalan satu arah dan masuk dalam kriteria jalan desa, ditemukan ketidakpatuhan terhadap aturan lalu lintas seperti tidak memakai atribut berkendara dengan baik bahkan melawan arus yang menyebabkan kemacetan. Dalam menghadapi tantangan ini, modal sosial yang dilakukan masyarakat menjadi pendekatan yang relevan untuk meningkatkan kepatuhan lalu lintas. Oleh sebab it, penelitian dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis praktik modal sosial yang ada pada masyarakat RT 02 dan RT 03 Kelurahan Dinoyo dalam peningkatan kepatuhan lalu lintas di Jalan Satu Arah Mertojoyo Gang 12 Dinoyo, Kota Malang pada tahun 2024.
Penelitian ini menggunakan teori modal sosial (Social Capital) oleh Robert D. Putnam yang didefinisikan sebagai jaringan, norma, dan kepercayaan yang memungkinkan koordinasi dan kerja sama untuk keuntungan bersama. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif, berupa observasi, wawancara, serta dokumentasi. Dimana penelitian disajikan dalam bentuk narasi, data, dan gambaran terkait permasalahan yang dibahas hingga ditarik menjadi sebuah kesimpulan.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis menunjukkan bahwa kepatuhan warga dan pengendara Jalan Mertojoyo Gang 12 terhadap aturan satu arah muncul dari kebiasaan saling mengingatkan, rasa tanggung jawab bersama, dan kepercayaan natar warga yang terjaga melalui hubungan sosial yang erat. Partisipasi warga melalui komunikasi aktif dan kesepakatan bersama menjadi tindakan nyata dalam menjaga keteraturan lingkungan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Kepatuhan tidak semata-mata lahir dari aturan formal atau sanksi, melainkan tumbuh dari modal sosial seperti interaksi, kesadaran kolektif, dan nilai bersama. Saran yang dapat diberikan untuk keberlanjutan modal sosial yang ada yakni pembentukan forum/komunitas yang konsisten membahas masalah ketertiban, kebersihan dan masalah publik lainnya yang dapat diatasi secara non-formal oleh masyarakat untuk memberikan dampak yang baik bagi masyarakat itu sendiri dan orang lain.
Kata Kunci: Modal Sosial, Kepatuhan Lalu Lintas, Partisipasi Masyarakat, Administrasi Publik
