Analisis Implementasi Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Bencana Tanah Longsor Di Kota Malang: Tantangan Dan Solusi
Abstract
Peraturan Daerah Kota Malang No. 1 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana Tanah Longsor diterbitkan sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menanggulangi risiko bencana tanah longsor di wilayah rawan bencana. Namun, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan yang menghambat efektivitas pelaksanaannya, antara lain keterbatasan komunikasi, sumber daya manusia, anggaran, hingga struktur birokrasi yang kaku.
Penelitian ini menggunakan model implementasi kebijakan dari George C. Edwards III, yang mencakup empat variabel penting yaitu: (1) Komunikasi; (2) Sumber Daya; (3) Disposisi; dan (4) Struktur Birokrasi. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, dengan analisis menggunakan model Miles, Huberman, dan Saldana.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda No. 1 Tahun 2017 belum berjalan secara optimal. Faktor komunikasi terhambat karena kurangnya sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat dan lemahnya koordinasi antarinstansi. Sumber daya manusia dan anggaran BPBD Kota Malang juga terbatas, sehingga berdampak pada lambatnya respon terhadap bencana. Selain itu, struktur birokrasi yang berbelit dan minimnya pelatihan terhadap aparatur pelaksana turut menjadi penghambat utama. Di sisi lain, masyarakat memberikan beberapa solusi seperti peningkatan edukasi, sistem komunikasi yang lebih baik, serta penyederhanaan prosedur tanggap darurat.
Dengan demikian, dibutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana, serta peningkatan sinergi antara pemerintah dan masyarakat agar penanggulangan bencana tanah longsor dapat dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan di Kota Malang.
Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Tanah Longsor, BPBD Kota Malang, Perda No. 1 Tahun 2017
