Perlindungan Hukum Terhadap Status Anak Di Luar Nikah Dalam Hukum Keluarga Islam
Abstract
Semakin berkembangnya zaman, baik informasi atau berita semakin cepat didapatkan. Dengan meningkatnya pergaulan bebas, banyak anak yang lahir tanpa ikatan pernikahan yang sah, sehingga anak tersebut menghadapi diskriminasi sosial dan masalah hukum. Fokus penelitian ini adalah dasar hukum yang digunakan oleh hakim Pengadilan Agama Bangil terhadap penetapan perkara Pengadilan Agama Bangil nomor perkara 676/Pdt.P/2023/PA.Bgl serta pertimbangan hakim Pengadilan Agama Bangil dalam memutuskan permohonan status anak diluar nikah.
Dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif berdasarkan studi kasus pada putusan Pengadilan Agama Bangil Nomor 676/Pdt.P/2023/PA.Bgl. Data dikumpulkan melalui wawancara secara langsung dengan hakim Pengadilan Agama Bangil dan analisis dokumen perkara nomor penetapan 676/Pdt.P/2023/PA.Bgl. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dasar hukum yang digunakan oleh hakim Pengadilan Agama Bangil dan pertimbangan hakim dalam memutuskan atau mengabulkan permohonan pengajuan asal usul anak luar nikah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan berbagai aspek hukum, termasuk Undang Undang Perkawinan dan Undang Undang Administrasi Kependudukan, serta putusan Mahkamah Konstitusi. Bukti yang digunakan seperti keterangan para saksi, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Buku nikah, Akta Kelahiran anak yang menjadi unsur penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak luar nikah. Dengan demikian, anak-anak tersebut dapat diakui secara resmi dan dilindungi secara baik dalam lingkungan masyarakat.
