Studi Komparatif Terhadap Putusan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Mojokerto (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 463/Pdt.P/2025/PA.Mr dan Putusan Perkara Nomor 479/Pdt.P/2025/PA.Mr
Abstract
Penelitian ini adalah studi komparatif terhadap dua putusan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Mojokerto, yaitu perkara Nomor 463/Pdt.P/2025/PA.Mr dan 479/Pdt.P/2025/PA.Mr. Meskipun kedua putusan ini menggunakan landasan hukum yang sama, putusan akhirnya berbeda secara signifikan: satu dikabulkan dan satu ditolak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis persamaan dan perbedaan pertimbangan hakim serta membuktikan bahwa rekomendasi P2TP2A dan kondisi faktual calon mempelai (seperti kesiapan psikologis dan kemandirian ekonomi) merupakan faktor kunci yang menentukan putusan akhir.
Penelitian ini bertujuan menganalisis putusan dispensasi nikah yang dikabulkan dan ditolak di Pengadilan Agama Mojokerto, dengan menyoroti aspek hukum dan fakta persidangan yang melatarbelakangi pertimbangan hakim dalam mengabulkan atau menolak permohonan tersebut. Kami menggunakan pendekatan normatif dengan analisis dokumen dan kajian yuridis terhadap undang-undang yang relevan. Data primer kami adalah Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019, sementara data sekunder berasal dari landasan teori, hukum, dan kepustakaan terkait perkara Nomor 463/Pdt.P/2025/PA.Mr dan 479/Pdt.P/2025/PA.Mr.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor pengajuan dispensasi pada Perkara 463/Pdt.P/2025/PA.Mr adalah anak perempuan pemohon berusia 17 tahun 2 bulan yang hamil empat bulan dengan calon suami 27 tahun. Sedangkan pada Perkara 479/Pdt.P/2025/PA.Mr, melibatkan anak perempuan berusia 16 tahun 9 bulan yang hamil 1 bulan 3 minggu dengan calon suami berusia 18 tahun 8 bulan (siswa SMA). Dasar pertimbangan hakim mengabulkan perkara 463/Pdt.P/2025/PA.Mr adalah terpenuhinya unsur "alasan mendesak" berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 dan UU No. 16 Tahun 2019, mempertimbangkan kesiapan psikologis calon istri serta kemandirian ekonomi dan usia calon suami. Sebaliknya, penolakan pada perkara 479/Pdt.P/2025/PA.Mr disebabkan belum terpenuhinya unsur "alasan mendesak" dalam pasal yang sama, dengan P2TP2A menyatakan calon istri belum siap psikologis dan calon suami masih di bawah umur, belum bekerja, serta bergantung pada orang tua.
