| dc.description.abstract | Penelitian ini didasari oleh banyaknya tingginya angka perceraian di Indonesia hingga saat ini yang diakibatkan oleh berbagai faktor yang melatar belakangi. Kendati demikian, perceraian di Indonesia masih terus berlangsung dan menyeluruh di seluruh indonesia dengan beraneka faktor yang beragam dalam setiap daerahnya membuat anga perceraian di Indonesia masih tinggi dalam setiap tahunnya, tak terkecuali di Pengadilan Agama Blitar Kelas 1A yang hingga saat ini angka perceraian masih termasuk dalam jumlah yang tinggi dalam setiap tahunnya tanpa disadari bahwa ada banyak sekali faktor yang melatar belakangi pasangan yang berakhir pada proses perceraian.
Tujuan dari penelitian ini adalah, Pertama, untuk mengetahui faktor penyebab tingginya angka perceraian di Pengadilan Agama Blitar. Kedua, untuk mengetahui dan memahami bagaimana Peran Pengadilan Agama Blitar Kelas 1Adalam meminimalisir kasus perceraian
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum yang memperoleh data dari data primer atau penelitian lapangan. Prosesnya dilakukan secara terstruktur dengan mengumpulkan data langsung dari situasi atau lokasi tertentu di lapangan dengan pendekatan kasus. Sedangkan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun langkah-langkah analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Adapaun hasil penelitian ini adalah: 1). mengenai faktor-faktor perceraian yang menyebabkan tingginya angka perceraian di Blitar disebabkan beberapa faktor yang melatar belakangi diantara adanya faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus dimana ketika suami dan istri tidak mampu menyelesaikan konflik dengan cara yang sehat, faktor lain juga disebabkan meninggalkan salah satu pihak, adanya faktor karena kurangnya ekonomi, Faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga, adanya faktor perselingkuhan, faktor judi online dan juga adanya faktor karena suka minum-minuman alkohol atau mabuk. 2). Pengadilan Agama Blitar Kelas 1A telah berperan dalam meminimalisir tingginya angka perceraian di Blitar, berikut berbagai upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Blitar Kelas 1A diantaranya memberikan nasehat atau solusi, memberikan pelayanan mediasi dengan baik, bekerja sama dengan KUA untuk melakukan progam kerja penyuluhan pra nikah dan juga mensosialisasikan program atau layanan hukum keluarga bersama dengan berbagai instansi yang ada di Blitar. | en_US |