Show simple item record

dc.contributor.authorSUBIJAKTO, MOHAMMAD AZIZ
dc.date.accessioned2026-07-13T05:11:01Z
dc.date.available2026-07-13T05:11:01Z
dc.date.issued2025-01-22
dc.identifier.urihttps://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/13400
dc.description.abstractSebelum Islam datang adanya ketimpangan antara laki-laki dan perempuan dalam starata sosial, nasib perempuan sangat memprihatinkan. Di kehidupan keluarga sendiri istri berada di bawah naungan suaminya, sepertinya perempuan tidak mempunyai hak yang semestinya. Kemudian islam memberikan cahaya baru sehingga perempuan bisa terangkis dalam kegelapannya, Hukum Islam adalah hukum yang berasal dari agama Islam. Yaitu hukum yang diturunkan oleh Allah untuk kemaslahatan hamba-hambaNya di dunia dan akhirat. Perkataan "yang diturunkan oleh Allah" dalam definisi di atas menunjukkan bahwa hukum Islam itu ciptaan Allah, bukan ciptaan manusia. Hal ini karena yang berhak dan berwenang membuat hukum adalah Allah. Hukum Islam mendefinisikan waris sebagai kerangka hukum yang mengatur distribusi properti orang yang meninggal dan implikasi untuk pewaris mereka. dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan transfer hak kekayaan hak-hak kekayaan yang dipertimbangkan adalah milik pewaris orang yang meninggal. Pemberdayaan merupakan transformasi hubungan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan pada empat level yang berbeda, yakni keluarga, masyarakat, pasar dan Negara. Konsep pemberdayaan dapat dipahami dalam dua konteks. Pada penelitian yuridis normative harus menggunakan pendekatan kompilasi hukum islam dikarenakan yang diteliti ialah berbagai aturan hukum yang menjadi fokus sekaligus tema sentral di dalam penelitian Perempuan memiliki posisi yang penting dalam Islam yang eksistensi perempuan dijelaskan dalam al Qur'an melalui surat an Nisa. Islam membebaskan perempuan dalam sistem kehidupan meliputi kebebasan, kesetaraan, keamanan, pemberdayaan ekonomi, dan martabat. menurut al fa'uri perempuan sebagai makhluk spiritual yang independen, dan hubungan antara laki-laki dan perempuan dan Islam memberikan berbagai hak ekonomi kepada perempuan, seperti hak atas warisan. Hukum waris adalah bagian dari hukum perdata dan hukum keluarga pada khususnya. Pewarisan adalah kematian hukum yang mengatur kekayaan setelah pemiliknya meninggal dunia dan hubungan dengan keluarganya atau orang lain yang mendapat hak atas harta bendanya. Pewarisan akan dibagi setelah pewaris meninggal dunia, dan harta warisan yang diberikan pewaris kepada ahli waris terkadang tidak sama antara ahli waris yang satu dengan ahli waris yang lain. Adanya ketidaksamaan tersebuat itulah biasanya menimbulkan perdebatan atau perselisihan antar anggota keluarga. Ketimpangan hak waris antara laki-laki dengan perempuan yang tidak sama dan Perkembangan hukum waris Islam di belahan dunia dengan penduduk muslim terbanyak selalu dibayang-bayangi oleh kritik ketimpangan hak waris antara laki laki dan perempuan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectKesetaraanen_US
dc.subjectPerempuanen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectHukum Warisen_US
dc.titleKesetaraan Perempuan Dalam Pembagian Waris (Studi Hukum Islam di Indonesia)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record


PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan Universitas Islam Malang
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang