| dc.description.abstract | Pada Skripsi ini, penulis membahas mengenai pemberian amnesti terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif hukum Indonesia. Amnesti merupakan kewenangan konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, namun penerapannya terhadap pelaku korupsi menimbulkan kontroversi karena korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak keuangan negara, perekonomian, serta sendi-sendi kehidupan politik dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pemberian amnesti dalam sistem hukum Indonesia serta menganalisis penerapan amnesti terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, penelitian ini menemukan bahwa secara normatif kewenangan Presiden dalam peemberian amnesti telah memiliki landasan hukum yang jelas. Namun, belum ada aturan khusus mengenai amnesti untuk korupsi, sehingga menumbulkan kekosongan norma dan membuka ruang politisasi. Pemberian amnesti terhadap koruptor berpotensi bertentangan dengan prinsip pemberantasan korupsi, asas kepastian hukum, asas persamaan di hadapan hukum, serta upaya memperkuat efek jera. Studi kasus, termasuk amnesti terhadap tokoh politik tertentu seperti Hasto Kristiyanto, menunjukkan bahwa amnesti dapat digunakan sebagai instrumen politik yang mengganggu independensi peradilan dan kepercayaan publik terhadap negara hukum.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemberian amnesti terhadap pelaku korupsi tidak sejalan dengan karakter korupsi sebagai extraordinary crime dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan hukum yang lebih ketat, termasuk pembatasan eksplisit dalam undang-undang mengenai larangan pemberian amnesti kepada pelaku tindak pidana korupsi demi menjaga integritas sistem hukum, kepastian hukum, dan tujuan pemberantasan korupsi. | en_US |