| dc.description.abstract | Skripsi ini mengkaji perlindungan hukum terhadap anak luar kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Sebelum putusan tersebut, Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 membatasi hubungan keperdataan anak luar kawin hanya dengan ibu dan keluarga ibunya, sehingga menimbulkan diskriminasi dan ketidakpastian hukum. Permasalahan penelitian ini berfokus pada dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi dan implikasi putusan tersebut terhadap perlindungan hukum anak luar kawin.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan penafsiran hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menegaskan pencatatan perkawinan sebagai kewajiban administratif negara dan memperluas hubungan keperdataan anak luar kawin dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan secara sah. Putusan ini memberikan perlindungan hukum berupa hak identitas, nafkah, waris, dan perlindungan dari diskriminasi.
Skripsi ini menyimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU- VIII/2010 telah memperkuat perlindungan hukum anak luar kawin, namun masih diperlukan harmonisasi regulasi dan keseragaman penerapan hukum guna menjamin kepastian hukum. | en_US |