| dc.description.abstract | Pelaksanaan pernikahan di Indonesia, khususnya di Minangkabau, tidak hanya mengikuti hukum negara dan Islam, tetapi juga adat istiadat setempat yang diwariskan turun-temurun. Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal, yaitu garis keturunan diambil dari pihak ibu. Dalam adat Minangkabau, terdapat larangan menikah sesuku (kawin sasuku), yaitu menikah dengan orang dari suku atau marga yang sama, karena dianggap satu keturunan dari garis ibu. Alasan larangan pernikahan sesuku yaitu untuk menjaga struktur adat dan kekerabatan. Menikah sesuku dianggap dapat merusak struktur adat karena seluruh anggota suku dianggap satu darah, sehingga pernikahan sesuku dipandang melanggar hukum adat. Mempersempit pergaulan maksudnya orang sesuku memiliki garis keturunan yang sama. Jika menikah, struktur keluarga dan suku bisa terganggu, serta mempersempit ruang lingkup pergaulan sosial, dan juga dapat kehilangan hak adat, pasangan yang menikah sesuku akan dikucilkan, kehilangan hak dalam suku, dan tidak diakui oleh suku lain. Laki-laki bisa kehilangan hak memegang jabatan adat, perempuan kehilangan hak atas harta pusaka. Meskipun secara syariat Islam pernikahan ini dianggap sah karena telah memenuhi syarat dan rukun, larangan menikah sesuku tetap dijalankan secara ketat oleh masyarakat Minangkabau di Jorong Sikabau, Kabupaten Pasaman Barat. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang lebih mendalam terkait hukum pernikahan menurut ajaran Islam.
Dari konteks penelitian diatas, maka maksud dan tujuan dari penelitian ini untuk menjawab fokus penelitian yaitu bagaimana penerapan larangan perkawinan sesuku dalam Masyarakat Minangkabau di Jorong Sikabau Kabupaten Pasaman Barat, bagaimana implikasi baik dari segi hukum, ekonomi, dan sosiologi yang timbul terhadap pasangan yang melanggar larangan perkawinan sesuku di Jorong Sikabau Kabupaten Pasaman Barat, bagaimana pandangan hukum islam terhadap penerapan larangan perkawinan sesuku dalam masyarakat MinangKabau di Jorong Sikabau Kabupaten Pasaman Barat. Sedangkan tujuan penelitian ini untuk mendeskrikpsikan penerapan larangan perkawinan sesuku dalam Masyarakat Minangkabau di Jorong Sikabau Kabupaten Pasaman Barat, untuk mendeskripsikan bentuk implikasi akibat baik dari segi hukum, ekonomi, psikologi, dan sosiologi yang timbul terhadap pasangan yang melanggar larangan perkawinan sesuku di Jorong Sikabau Kabupaten Pasaman Barat, dan untuk mendeskripsikan pandangan hukum islam terhadap penerapan larangan perkawinan sesuku dalam masyarakat Minangkabau di Jorong Sikabau Kabupaten Pasaman Barat.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe studi kasus. Data yang diperoleh terdiri dari data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara. Subjek penelitian meliputi tokoh agama, tokoh adat, pejabat pemerintah, serta masyarakat umum. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif dari Miles dan Huberman, yang mencakup tahap pengumpulan data, pengurangan data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini yaitu penerapan larangan perkawinan sesuku di Jorong Sikabau Adat Minangkabau melarang pernikahan sesuku untuk menjaga kemurnian keturunan dan hubungan sosial. Di Nagari Jorong Sikabau, larangan ini masih dihormati meski pelanggaran meningkat terutama di kalangan muda akibat perubahan sosial dan pendidikan. Masyarakat dan pemuka adat menegakkan aturan dengan sanksi seperti denda dan pengucilan, diselesaikan lewat musyawarah adat. Implikasi baik dari segi hukum, ekonomi, dan sosiologi yang timbul terhadap pasangan yang melanggar larangan perkawinan sesuku. Larangan pernikahan sesuku di Minangkabau, khususnya Jorong Sikabau, masih dihormati meski sering dilanggar dan dikenai sanksi adat seperti denda atau pengusiran. Secara hukum nasional, pernikahan antar suku sah, tetapi diatur dan disanksi sesuai adat lokal. Pelaku mengalami pengucilan sosial dan harus membayar denda sebagai syarat diterima kembali, namun beban denda sering memberatkan. Pernikahan sesuku dianggap pelanggaran serius yang menimbulkan konflik dan stigma sosial. Pernikahan sesuku dilarang oleh aturan adat Minangkabau, khususnya yang masih diterapkan dalam masyarakat Jorong Sikabau. Meskipun pernikahan ini diperbolehkan menurut syariat Islam, adat masyarakat Jorong Sikabau di Kabupaten Pasaman Barat melarangnya karena pasangan dianggap memiliki hubungan darah yang sangat dekat. Larangan ini didasarkan pada keyakinan bahwa pernikahan sesuku dapat mendatangkan musibah bagi pasangan maupun keluarganya, serta menimbulkan dampak konflik sosial yang merugikan. | en_US |