| dc.description.abstract | Putusan homologasi merupakan pengesahan perjanjian perdamaian composition agreement antara debitur dan kreditur oleh Pengadilan Niaga. Setelah disahkan, debitur wajib melaksanakan seluruh isi perdamaian, termasuk pembayaran utang sesuai jadwal yang telah disetujui. Namun dalam praktiknya, tidak semua debitur mampu atau mau memenuhi isi perdamaian tersebut. Dalam Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang, debitur dinyatakan gagal melaksanakan putusan homologasi karena tidak membayar kewajiban sesuai perjanjian yang telah disahkan pengadilan. Kegagalan ini menimbulkan akibat hukum penting bagi debitur maupun kreditur. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pertanggungjawaban debitur terhadap kreditur pasca gagalnya pelaksanaan putusan homologasi? 2. Bagaimana upaya hukum kreditur terhadap debitur pasca gagalnya pelaksanaan putusan homologasi?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjut bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa, pelaksanaan putusan homologasi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, namun mekanisme pertanggungjawaban debitur pasca terjadinya kelalaian tidak dijabarkan secara rinci dalam perjanjian perdamaian itu sendiri. Meskipun demikian, konsekuensi hukum atas kegagalan melaksanakan putusan homologasi berkaitan langsung dengan kewajiban debitur sebagaimana ditetapkan dalam rencana perdamaian yang telah disahkan oleh pengadilan. Debitur yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap isi perdamaian, sehingga kehilangan perlindungan hukum dari putusan homologasi dan dapat dinyatakan pailit kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU 37/2004. | en_US |