| dc.description.abstract | Baleg adalah alat kelengkapan DPR RI khusus untuk membentuk undangundang, namun sangat disayangkan tidak ada kewajiban aturan pada anggota Baleg yang berlatar belakang sarjana hukum.
Penelitian ini mengangkat rumusan masalah yang pertama, Apa tugas anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peraturan Perundang-undangan? Kedua, Apa Urgensi penetapan syarat pendidikan minimal Sarjana Hukum bagi anggota Badan Legislasi Dewan Pwewakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mewujudkan fungsi legislasi yang ideal?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi pustaka dan studi dokumen, dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Peneliti mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum melalui membaca, menelaah, dan menafsirkan, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Kesimpulan diperoleh secara deduktif untuk menghasilkan preskripsi hukum.
Hasil penelitian pertama tugas anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peraturan Perundang-undangan adalah sebagai mana tercantum dalam pasal 105 UUMD3 jo Pasal 66 Peraturan DPR RI No 1 tahun 2020 tentanng tatatertib DPR yang mana baleg sebagai alat kelengkapan DPR RI yang memiliki fungsi legislasi DPR sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Baleg berperan tidak hanya sebagai koordinator perencanaan legislasi nasional, tetapi juga sebagai penjaga kualitas dan konsistensi hukum dalam proses pembentukan undang-undang, guna mewujudkan produk legislasi yang berkualitas, berkeadilan, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
Kedua Urgensi penetapan syarat pendidikan minimal Sarjana Hukum bagi anggota Badan Legislasi Dewan Pwewakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mewujudkan fungsi legislasi yang ideal adalah bahwa keberadaan anggota Baleg yang memiliki latar belakang pendidikan hukum berperan penting sebagai pengawas mutu sejak tahap awal penyusunan RUU, yangmana hal ini memastikan produk legislasi tidak semata-mata menjadi hasil kompromi politik, tetapi tetap sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjamin keadilan, kepastian, dan perlindungan hak sipil. Undang-undang yang disusun dengan mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis akan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sah secara formal, serta efektif dalam penerapannya. | en_US |