| dc.description.abstract | Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1980 merupakan produk kebijakan Mahkamah Agung yang berfungsi sebagai pedoman administratif bagi badan peradilan di bawahnya dalam menyelenggarakan sistem peradilan, khususnya untuk mengisi kekosongan hukum yang belum diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin, serta putusan pengadilan yang relevan, khususnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 510 K/Pid/2012 dan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 1242/Pid.B/2018/PN.Bks.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa SEMA Nomor 4 Tahun 1980 tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, melainkan dikualifikasikan sebagai peraturan kebijakan (beleidsregel) yang bersumber dari diskresi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, SEMA tersebut tetap memiliki kekuatan mengikat secara internal dan berfungsi sebagai pedoman administratif bagi hakim dalam mengisi kekosongan hukum, khususnya dalam menangani perkara yang mengandung hubungan erat antara sengketa pidana dan perdata.
Kesimpulan dan Saran menjelaskan bahwa SEMA Nomor 4 Tahun 1980 memiliki peran penting sebagai pedoman kebijakan peradilan, maka penerapan konsep prejudicieel geschil harus dilakukan secara hati-hati dan terbatas. Penerapan yang tidak tepat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang kriminalisasi sengketa perdata. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif dan konsisten dari hakim dalam menerapkan konsep tersebut guna menjamin keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan efektivitas penegakan hukum pidana. | en_US |