Analisis Yuridis Jangka Waktu HGU 190 Tahun dalam UU IKN Pasca Putusan MK Nomor 185PUU-XXII2024
| dc.contributor.author | Salsabila, Silmi Amilinda Handira | |
| dc.date.accessioned | 2026-07-20T03:02:47Z | |
| dc.date.available | 2026-07-20T03:02:47Z | |
| dc.date.issued | 2026-02-13 | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/13592 | |
| dc.description.abstract | Dalam skripsi ini, penulis membahas permasalahan terkait pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dengan jangka waktu kumulatif hingga 190 tahun dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya kebijakan khusus pertanahan di wilayah IKN yang mengatur pemberian hak atas tanah dengan durasi yang panjang sebagai upaya menjamin kepastian investasi dan mendukung pembangunan nasional. Kebijakan tersebut menimbulkan persoalan yuridis terkait kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Hukum Agraria Nasional. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, penulisan ini merumuskan permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana pengaturan HGU 190 tahun dalam syarat regulasi IKN pasca putusan MK nomor 185/PUU-XXII/2024; 2. Apakah kebijakan tersebut sesuai dengan PRINSIP HUKUM AGRARIA, UU IKN dan Lex Specialis? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan, yang meliputi bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder seperti literatur hukum dan karya ilmiah. Seluruh bahan yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis untuk menyelesaikan isu hukum yang dibahas dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun dalam pembangunan IKN memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 serta peraturan terkait lainnya. peraturan tersebut menimbulkan ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip dasar Hukum Agraria Nasional. Jangka waktu HGU yang cukup panjang berpotensi mengubah sifatnya dari hak atas tanah yang bersifat sementara menjadi bentuk penguasaan tanah jangka panjang. | en_US |
| dc.language.iso | other | en_US |
| dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
| dc.subject | Hak Guna Usaha | en_US |
| dc.subject | Ibu Kota Nusantara | en_US |
| dc.subject | Hukum Agraria | en_US |
| dc.subject | Pertanahan | en_US |
| dc.title | Analisis Yuridis Jangka Waktu HGU 190 Tahun dalam UU IKN Pasca Putusan MK Nomor 185PUU-XXII2024 | en_US |
| dc.type | Other | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
UT - Law Science
Koleksi Skripsi Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum
