Show simple item record

dc.contributor.authorSalsabila, Silmi Amilinda Handira
dc.date.accessioned2026-07-20T03:02:47Z
dc.date.available2026-07-20T03:02:47Z
dc.date.issued2026-02-13
dc.identifier.urihttps://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/13592
dc.description.abstractDalam skripsi ini, penulis membahas permasalahan terkait pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dengan jangka waktu kumulatif hingga 190 tahun dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya kebijakan khusus pertanahan di wilayah IKN yang mengatur pemberian hak atas tanah dengan durasi yang panjang sebagai upaya menjamin kepastian investasi dan mendukung pembangunan nasional. Kebijakan tersebut menimbulkan persoalan yuridis terkait kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Hukum Agraria Nasional. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, penulisan ini merumuskan permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana pengaturan HGU 190 tahun dalam syarat regulasi IKN pasca putusan MK nomor 185/PUU-XXII/2024; 2. Apakah kebijakan tersebut sesuai dengan PRINSIP HUKUM AGRARIA, UU IKN dan Lex Specialis? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan, yang meliputi bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder seperti literatur hukum dan karya ilmiah. Seluruh bahan yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis untuk menyelesaikan isu hukum yang dibahas dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun dalam pembangunan IKN memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 serta peraturan terkait lainnya. peraturan tersebut menimbulkan ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip dasar Hukum Agraria Nasional. Jangka waktu HGU yang cukup panjang berpotensi mengubah sifatnya dari hak atas tanah yang bersifat sementara menjadi bentuk penguasaan tanah jangka panjang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectHak Guna Usahaen_US
dc.subjectIbu Kota Nusantaraen_US
dc.subjectHukum Agrariaen_US
dc.subjectPertanahanen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Jangka Waktu HGU 190 Tahun dalam UU IKN Pasca Putusan MK Nomor 185PUU-XXII2024en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record


PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan Universitas Islam Malang
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang