| dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji pemenuhan hak cuti reproduksi bagi pekerja migran dalam perspektif standar ILO melalui perbandingan antara Indonesia dan Jepang. Isu ini muncul karena belum adanya pengaturan yang jelas mengenai cuti reproduksi, khususnya bagi pekerja migran pria yang perlu mendampingi pasangan dalam kehamilan, persalinan, maupun program bayi tabung, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi diskriminasi. Penelitian ini berfokus pada tiga aspek, yaitu konsep hak reproduksi sebagai hak asasi manusia (HAM) fundamental menurut instrumen internasional, pengaturan cuti reproduksi di Indonesia dan Jepang, serta analisis pemenuhannya berdasarkan prinsip kesetaraan gender dan non-diskriminasi.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, komparatif, serta pendekatan hukum perselisihan (conflict of law), mengingat adanya hubungan kerja lintas yurisdiksi antara negara pengirim Indonesia dan negara penerima Jepan dan sebaliknya. Pendekatan ini digunakan untuk menganalisis sistem hukum yang relevan melalui faktor penghubung seperti asas lex loci laboris (hukum tempat kerja), kewarganegaraan pekerja, serta kewajiban negara berdasarkan hukum internasional dan konvensi ILO. Penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap regulasi nasional, instrumen HAM internasional, konvensi ILO, serta kasus pekerja migran Indonesia di Jepang tahun 2023 yang mengalami penolakan cuti untuk mendampingi pasangan menjalani program kesuburan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak reproduksi merupakan bagian dari HAM yang wajib dilindungi tanpa diskriminasi. Jepang memiliki regulasi lebih maju melalui Child Care and Family Care Leave Act, meski pelaksanaannya masih menyisakan hambatan bagi pekerja migran. Sebaliknya, Indonesia belum memiliki aturan khusus mengenai cuti reproduksi bagi pekerja migran pria, sehingga menimbulkan kerentanan hukum dan belum sejalan dengan prinsip kesetaraan serta kewajiban negara dalam memenuhi hak reproduksi. | en_US |