| dc.description.abstract | Pada skripsi ini, latar belakang penulis melaksanakan penelitian ini didasari tingkat kerumitan penanganan perkara tindak pidana terhadap ketertiban umum melibatkan banyak pelaku dengan peran masing – masing individu berbeda. Pada konteks tersebut Jaksa Penuntut Umum memiliki kontribusi penting dalam mengendalikan perkara melalui asas dominus litis. Jaksa Penuntut Umum memiliki kewenangan menentukan sebuah perkara layak atau tidak dilanjutkan ke persidangan. Penelitian ini memiliki tujuan menganalisa Peran Jaksa Penuntut Umum Sebagai Dominus Litis dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar). Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut : Bagaimana Peran JPU sebagai dominus litis dalam menentukan berkas perkara tindak pidana terhadap ketertiban umum di Kabupaten Blitar, Apa hambatan yang dialami oleh JPU dalam melaksanakan tugas terkait perkara tindak pidana terhadap ketertiban umum di Kabupaten Blitar, dan Upaya yang dilakukan JPU untuk mengatasi hambatan terkait pelaksanaan tugas terkait tindak pidana ketertiban umum di Kabupaten Blitar.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum secara empiris dengan pendekatan yuridis-empiris dan pendekatan sosiologis atau socio-legal. Pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi dengan sumber data primer dan sekunder. Selanjutnya data di analisis melalui beberapa teknik yakni menyaring data, penyajain data, analisis data, serta penarikan kesimpulan guna menjawab peran JPU sebagai dominus litis dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa JPU dalam menangani perkara tindak pidana terhadap ketertiban umum ini memiliki wewenang besar terkait dengan menentukan arah perkara dimulai dari pra-penuntutan, penuntutan, eksekusi hingga pelaksana putusan hakim sesuai dengan asas dominus litis. Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum disini memiliki beberapa unsur – unsur yang dikenakan dalam beberapa pasal diantaranya Pasal 170 Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHP dan Pasal 262 Undang – Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHP. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa koordinasi yang dilaksanakan JPU bersama Penyidik penting serta krusial dimana Jaksa Penuntut Umum mengira jalannya perkara hingga diputus seperti apa oleh pengadilan.
Kata Kunci : Jaksa Penuntut Umum, Dominus Litis, Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum | en_US |