Show simple item record

dc.contributor.authorKusumaningrum, Gusti Ayu Monica
dc.date.accessioned2026-07-20T03:28:09Z
dc.date.available2026-07-20T03:28:09Z
dc.date.issued2026-05-23
dc.identifier.urihttps://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/13607
dc.description.abstractPada skripsi ini, latar belakang penulis melaksanakan penelitian ini didasari tingkat kerumitan penanganan perkara tindak pidana terhadap ketertiban umum melibatkan banyak pelaku dengan peran masing – masing individu berbeda. Pada konteks tersebut Jaksa Penuntut Umum memiliki kontribusi penting dalam mengendalikan perkara melalui asas dominus litis. Jaksa Penuntut Umum memiliki kewenangan menentukan sebuah perkara layak atau tidak dilanjutkan ke persidangan. Penelitian ini memiliki tujuan menganalisa Peran Jaksa Penuntut Umum Sebagai Dominus Litis dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar). Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut : Bagaimana Peran JPU sebagai dominus litis dalam menentukan berkas perkara tindak pidana terhadap ketertiban umum di Kabupaten Blitar, Apa hambatan yang dialami oleh JPU dalam melaksanakan tugas terkait perkara tindak pidana terhadap ketertiban umum di Kabupaten Blitar, dan Upaya yang dilakukan JPU untuk mengatasi hambatan terkait pelaksanaan tugas terkait tindak pidana ketertiban umum di Kabupaten Blitar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum secara empiris dengan pendekatan yuridis-empiris dan pendekatan sosiologis atau socio-legal. Pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi dengan sumber data primer dan sekunder. Selanjutnya data di analisis melalui beberapa teknik yakni menyaring data, penyajain data, analisis data, serta penarikan kesimpulan guna menjawab peran JPU sebagai dominus litis dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa JPU dalam menangani perkara tindak pidana terhadap ketertiban umum ini memiliki wewenang besar terkait dengan menentukan arah perkara dimulai dari pra-penuntutan, penuntutan, eksekusi hingga pelaksana putusan hakim sesuai dengan asas dominus litis. Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum disini memiliki beberapa unsur – unsur yang dikenakan dalam beberapa pasal diantaranya Pasal 170 Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHP dan Pasal 262 Undang – Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHP. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa koordinasi yang dilaksanakan JPU bersama Penyidik penting serta krusial dimana Jaksa Penuntut Umum mengira jalannya perkara hingga diputus seperti apa oleh pengadilan. Kata Kunci : Jaksa Penuntut Umum, Dominus Litis, Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umumen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectJaksa Penuntut Umumen_US
dc.subjectDominus Litisen_US
dc.subjectTindak Pidana terhadap Ketertiban Umumen_US
dc.titlePeran Jaksa Penuntut Umum Sebagai Dominus Litis Dalam Penanganan Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record


PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan Universitas Islam Malang
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang