Show simple item record

dc.contributor.authorSari, Cindy Amelia
dc.date.accessioned2026-07-20T03:32:11Z
dc.date.available2026-07-20T03:32:11Z
dc.date.issued2026-06-20
dc.identifier.urihttps://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/13609
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai perkembangan Artificial Intelligence (AI) yang telah berpengaruh signifikan terhadap proses penciptaan karya di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. AI tidak lagi hanya berfungsi sebagai alat bantu, tetapi telah mampu menghasilkan karya secara mandiri melalui proses pembelajaran mesin (machine learning). Kondisi ini menimbulkan permasalahan hukum dalam rezim hak cipta, khususnya karena Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta masih berorientasi pada manusia sebagai pencipta. Akibatnya, muncul kekosongan hukum (legal gap) terkait pengakuan status ciptaan dan kepemilikan hak cipta atas karya berbasis AI. Di sisi lain, Uni Eropa melalui EU AI Act telah mulai merumuskan kerangka regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi AI, meskipun belum secara khusus mengatur mengenai hak cipta. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu sebagai berikut: 1. Bagaimana pengaturan dan pengakuan hak cipta atas karya yang dihasilkan oleh Artificial Intelligence dalam sistem hukum Indonesia dan Uni Eropa? 2. Bagaimana asistensi dari subjek hukum terhadap kepemilikan hak cipta atas karya berbasis Artificial Intelligence untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach) dan konseptual (conceptual approach). Penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan regulasi Uni Eropa, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan doktrin hukum yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif-komparatif dan interpretatif sesuai norma hukum yang berlaku dengan perkembangan teknologi AI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 belum mengakomodasi secara eksplisit karya yang dihasilkan oleh AI dan UU ITE No 11 Tahun 2008 mengkategorikan AI sebagi Agen Elektronik, yang menimbulkan ketidakpastian hukum terkait status ciptaan dan kepemilikan hak cipta. Karya berbasis AI dapat diklasifikasikan menjadi tiga bentuk, yaitu karya manual, AI-assisted, dan fully AI-generated, yang masing-masing memiliki implikasi berbeda terhadap unsur orisinalitas. Baik Indonesia dan Uni Eropa memiliki fundamental yang sama yaitu dapat diakui hak cipta apabila memenuhi unsur hak cipta dan dominan kontribusi manusia. Belum ada hasil pasti terhadap pengakuan hasil karya AI-Assisted pada regulasi Indonesia. Namun hasil penelitian terhadap Uni Eropa menunjukan hasil karya berbasis AI (AI-Assisted) dengan dominan kontribusi manusia serta memenuhi unsur Hak Cipta masih dapat diakui dan dilekatkan manusia sebagai pencipta. Kata Kunci : Hak Cipta; Artificial Intelligence; EU AI Act; Perlindungan Hukumen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectHak Ciptaen_US
dc.subjectArtificial Intelligenceen_US
dc.subjectEU AI Acten_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.titlePengaturan Dan Pengakuan Hak Cipta Atas Karya Berbasis Artificial Intelligence (Studi Komparatif Indonesia Dan Uni Eropa)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record


PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan Universitas Islam Malang
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang