Show simple item record

dc.contributor.authorNUZULA SHOLEH, ITSNAINI FIRDAUSI
dc.date.accessioned2026-07-20T03:37:55Z
dc.date.available2026-07-20T03:37:55Z
dc.date.issued2025-05-21
dc.identifier.urihttps://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/13612
dc.description.abstractDalam peradaban Islam, perceraian merupakan jalan terakhir untuk menyelesaikan pertikaian rumah tangga. Akan tetapi, dalam konteks perlindungan hukum, dampaknya terutama terhadap perempuan menimbulkan kesulitan tersendiri. Pentingnya menjamin hak-hak perempuan selama perceraian, termasuk iddah, mut’ah, dan hadhanah, menjadi dasar latar belakang penelitian ini. Meskipun memiliki landasan hukum Islam, Indonesia dan Malaysia berbeda dalam cara mereka menerapkan perlindungan hak-hak perempuan dalam perceraian dalam hal undang-undang, proses peradilan, dan interpretasi hukum. Untuk menilai kemanjuran dan kelemahan dalam sistem hukum kedua negara tersebut, diperlukan pemeriksaan komparatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membandingkan dan menganalisis peraturan perundang-undangan Indonesia dan Malaysia yang berkaitan dengan hak-hak istri yang diceraikan dari sudut pandang hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Data yang digunakan dalam penelitian hukum normatif komparatif ini berasal dari sumber hukum primer (seperti Undang-Undang Perkawinan Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam serta Undang-Undang Keluarga Islam Malaysia), yang didukung oleh sumber hukum sekunder dan tersier. Teknik deskriptif-komparatif digunakan untuk memeriksa data, yang dikumpulkan melalui tinjauan pustaka. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun Malaysia dan Indonesia telah menerapkan perlindungan hak-hak perempuan setelah perceraian, ada beberapa perbedaan yang signifikan. Hukum yang mengatur mut’ah, pemeliharaan, maskan, dan hadhanah yang semuanya didasarkan pada kapasitas suami lebih rinci dan eksplisit di Indonesia. Namun, di Malaysia, penerapan hak-hak ini bergantung pada putusan Pengadilan Syariah dan mempertimbangkan faktor-faktor seperti nusyuz. Sistem hukum kedua negara memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri, seperti yang terlihat dari perbedaan lain dalam proses penyelesaian konflik dan batas-batas yurisdiksi pengadilan. Meskipun hak-hak perempuan dalam perceraian telah mendapat perhatian di kedua negara, hasil studi tersebut menyoroti bahwa masih ada kendala dalam bentuk hambatan budaya, bias hukum, dan implementasi yang tidak merata. Menurut penulis, kedua negara dapat meningkatkan standar perlindungan hukum dengan memberlakukan undang-undang yang lebih baik, melatih hakim berdasarkan gender, dan meningkatkan pengetahuan publik tentang hak-hak perempuan. Diharapkan bahwa studi ini akan menjadi sumber daya bagi para akademisi, pengacara, dan legislator saat mereka berupaya menciptakan sistem hukum keluarga yang lebih adil dan berpusat pada perempuan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjecthak-hak perempuanen_US
dc.subjectperceraian, Indonesiaen_US
dc.subjectMalaysiaen_US
dc.subjecthukum Islamen_US
dc.subjectstudi komparatifen_US
dc.titleHak-Hak Perempuan Sesudah Perceraian Di Indonesia Dan Malaysia (Studi Komparatif Hukum Islam Dan Undang-Undang)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record


PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan Universitas Islam Malang
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang