| dc.description.abstract | Dalam peradaban Islam, perceraian merupakan jalan terakhir untuk menyelesaikan pertikaian rumah tangga. Akan tetapi, dalam konteks perlindungan hukum, dampaknya terutama terhadap perempuan menimbulkan kesulitan tersendiri. Pentingnya menjamin hak-hak perempuan selama perceraian, termasuk iddah, mut’ah, dan hadhanah, menjadi dasar latar belakang penelitian ini. Meskipun memiliki landasan hukum Islam, Indonesia dan Malaysia berbeda dalam cara mereka menerapkan perlindungan hak-hak perempuan dalam perceraian dalam hal undang-undang, proses peradilan, dan interpretasi hukum. Untuk menilai kemanjuran dan kelemahan dalam sistem hukum kedua negara tersebut, diperlukan pemeriksaan komparatif.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membandingkan dan menganalisis peraturan perundang-undangan Indonesia dan Malaysia yang berkaitan dengan hak-hak istri yang diceraikan dari sudut pandang hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Data yang digunakan dalam penelitian hukum normatif komparatif ini berasal dari sumber hukum primer (seperti Undang-Undang Perkawinan Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam serta Undang-Undang Keluarga Islam Malaysia), yang didukung oleh sumber hukum sekunder dan tersier. Teknik deskriptif-komparatif digunakan untuk memeriksa data, yang dikumpulkan melalui tinjauan pustaka.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun Malaysia dan Indonesia telah menerapkan perlindungan hak-hak perempuan setelah perceraian, ada beberapa perbedaan yang signifikan. Hukum yang mengatur mut’ah, pemeliharaan, maskan, dan hadhanah yang semuanya didasarkan pada kapasitas suami lebih rinci dan eksplisit di Indonesia. Namun, di Malaysia, penerapan hak-hak ini bergantung pada putusan Pengadilan Syariah dan mempertimbangkan faktor-faktor seperti nusyuz. Sistem hukum kedua negara memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri, seperti yang terlihat dari perbedaan lain dalam proses penyelesaian konflik dan batas-batas yurisdiksi pengadilan.
Meskipun hak-hak perempuan dalam perceraian telah mendapat perhatian di kedua negara, hasil studi tersebut menyoroti bahwa masih ada kendala dalam bentuk hambatan budaya, bias hukum, dan implementasi yang tidak merata. Menurut penulis, kedua negara dapat meningkatkan standar perlindungan hukum dengan memberlakukan undang-undang yang lebih baik, melatih hakim berdasarkan gender, dan meningkatkan pengetahuan publik tentang hak-hak perempuan. Diharapkan bahwa studi ini akan menjadi sumber daya bagi para akademisi, pengacara, dan legislator saat mereka berupaya menciptakan sistem hukum keluarga yang lebih adil dan berpusat pada perempuan. | en_US |