| dc.description.abstract | Penelitian ini membahas mengenai keabsahan penangkapan terhadap Delpedro Marhaen dalam kasus penghasutan terkait permohonan praperadilan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan penerapan prinsip due process of law dalam system peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum mengenai penangkapan serta keabsahan penangkapan terhadap Delpedro Marhaen dalam kerangka praperadilan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Delpedro Marhaen ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penghasutan dan mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penangkapannya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penangkapan harus memenuhi syarat materiil dan formil sesuai KUHAP. Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 mempertegas bahwa praperadilan tidak gugur sebelum pembacaan surat dakwaan. Dalam perkara ini, hakim praperadilan menolak permohonan praperadilan karena tindakan penyidik dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
KATA KUNCI: Keabsahan Penangkapan, Praperadilan, Due Process of Law, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomoe 102/PUU-XIII/2015, Tindak Pidana Penghasutan | en_US |