Show simple item record

dc.contributor.authorIsmiyati
dc.date.accessioned2026-07-20T05:31:52Z
dc.date.available2026-07-20T05:31:52Z
dc.date.issued2026-05-26
dc.identifier.urihttps://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/13624
dc.description.abstractMasyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dicapai dengan pembangunan ekonomi dan diperlukan dana yang besar untuk pembangunan yang berkesinambungan yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat perseorangan atau badan hukum. Kebutuhan terhadap pendanaan meningkat seiring dengan peningkatan pembangunan. Dana tersebut diperoleh melalui kegiatan pinjam-meminjam. Salah satu aktivitas dalam dunia perbankan atau lembaga keuangan lainnya sebagai lembaga keuangan penghimpun dana dari masyarakat adalah pemberian kredit, tetapi hal ini mengandung resiko. Karena itu, untuk keamanan pemberian kredit diperlukan suatu lembaga jaminan. Kreditur berhak untuk menuntut piutangnya terhadap harta kekayaan debitur yang dijaminkan, jika debitur tidak memenuhi prestasinya secara sukarela dengan cara melakukan penjualan benda yang dijaminkan dan hasilnya untuk pemenuhan hutang debitur. Jika debitur wanprestasi, maka pihak kreditur akan sulit mendapatkan pelunasan pinjamannya dari pihak debitur, bila dalam perjanjian tersebut tidak ada lembaga jaminan. Bank sebagai kreditur lebih menyukai perjanjian jaminan kebendaan, karena akan memberikan hak yang didahulukan (hak preferen). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ditetapkan dengan pertimbangan bahwa fidusia dinilai sebagai pemberian fasilitas kemudahan bagi dunia usaha agar lebih berkembang, karena benda yang dijaminkan melalui fidusia dapat tetap dipergunakan oleh pemilik benda untuk modal usahanya. Mengenai pendaftaran ini juga diatur dalam Pasal 1 ayat (1) jo. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Pasal 3 Permenkeu No. 130/2012 menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan. Namun demikian, pada prakteknya masih terdapat jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. Kata kunci : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perbankan, Jaminan Fidusiaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945en_US
dc.subjectPerbankanen_US
dc.subjectJaminan Fidusiaen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Fidusia Tanpa Pendaftaran Tinjauan Normatif Berdasarkan Undang-Undang Jaminan Fidusiaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record


PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan Universitas Islam Malang
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang