| dc.description.abstract | Studi ini mengkaji aspek yuridis dan ekologis dalam penyelesaian penguasaan serta optimalisasi tanah kawasan hutan di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Konflik muncul akibat penguasaan lahan oleh masyarakat yang diterapkan menurut turun-temurun tanpa kejelasan status hukum, sehingga menimbulkan tumpang tindih klaim antara warga dan Perhutani selaku pemegang kewenangan manajemen hutan. Kondisi ini bukan hanya memunculkan ketidakpastian hukum, tetapi juga menimbulkan potensi kerusakan ekologis akibat perubahan fungsi dan tutupan hutan.
Studi menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, sosiologis, dan konseptual. Data diperoleh melalui wawancara, observasi lapangan, serta kajian dokumen hukum. Analisis kualitatif digunakan untuk menilai hubungan antara regulasi kehutanan dan agraria, praktik penguasaan tanah oleh masyarakat, serta dampak ekologis yang ditimbulkan.
Output studi menunjukkan bahwa rendahnya kepastian hukum disebabkan oleh ketidakjelasan batas kawasan hutan, disharmoni regulasi antara sektor agraria dan kehutanan, serta minimnya implementasi kebijakan penyelesaian seperti PPTPKH. Konflik penguasaan tanah bersifat historis dan struktural sehingga tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan legal-formal semata. Dari sisi ekologis, aktivitas masyarakat berpotensi menurunkan fungsi ekologis hutan, meskipun sebagian praktik budidaya menunjukkan upaya menjaga keberlanjutan lingkungan. Untuk itu, penyelesaian konflik harus mengintegrasikan prinsip kepastian hukum dan keadilan ekologis.
Studi ini merekomendasikan penguatan kepastian hukum melalui penataan batas kawasan, penguatan perhutanan sosial, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam manajemen hutan agar tercapai penyelesaian konflik yang adil dan berkelanjutan. | en_US |