| dc.description.abstract | Berbagai faktor melatar belakangi terjadinya perkawinan di bawah umur dan menjadi permasalahan besar apabila tidak terjadi perceraian, diperlukan analisa permasalahan yang tepat berdasarkan data yang akurat dan terpercaya serta solusi penyelesaian permasalahan tersebut.
Pendekatan penelitian yang dipilih oleh peneliti menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif merupakan penelitian yang tujuannya untuk mendeskripsikan dan menganalisis peristiwa, fenomena, sikap, maupun aktivitas sosial baik invidu maupun kelompok dengan karakteristik bahwa data dalam penelitian dinyatan dengan kondisi nyata yang dideskripsikan dengan berupa kata atau kalimat dengan merubah data menjadi angka maupun simbol. Jenis penelitian ini dapat disebut penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang cara pengaplikasiannya dengan meriset keadaan lapangan untuk mengumpulkan informasi dan data aktual. (Hamid, 2023) Penelitian ini termasuk dalam penelitian studi kasus (case studies) yang mengkaji analisis perceraian pada pernikahan usia dini studi kasus Pengadilan Agama Kabupten Kediri
faktor-faktor utama yang mendorong perceraian pasangan yang menikah di bawah umur di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri adalah: a. faktor ekonomi b.faktor fikiran belum dewasa c. faktor pihak ketiga/Perselingkuhan d. faktor tidak bertanggung jawab Dampak yang ditimbulkan dari kegagalan pernikahan akibat pernikahan dini ialah : a. dampak kehamilan bagi sang istri yang belum mencukupi umur untuk kesehatan kehamilan ibu dan anak b. dampak ekonomi dari keluarga yang akan dibina c. dampak kesehatan mental anatar suami dan istri
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dipaparkan diatas, peneliti menyimpulkan hal-hal berikut: 1. Faktor-faktor utama yang mendorong terjadinya perceraian pasangan dibawah umur di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri penyebab dari adalah adanya faktor komunikasi yang kurang baik yang sering kali psangan tersebut acuh tak acuh dan saling tidak peduli juga pemikiran yang kurang dewasa serta masalah ekonomi dimana ketika nafkah kurang tentu. 2. Pernikahan dini berkontribusi terhadap kegagalan rumah tangga dan perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Hal ini bisa dilihat berbagai faktor-faktor pasangan tersebut menikah usia dini. Faktor-faktor tersebut memicu terjadinya suatu konflik yang sangat rentan terjadinya suatu perceraian. | en_US |