| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak luar kawin melalui mekanisme penetapan asal-usul anak serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip maqashid syariah, khususnya hifz al-nasl. Objek penelitian ini adalah Penetapan Nomor 28/Pdt.P/2025/PA.Prw di Pengadilan Agama Pringsewu, yang berkaitan dengan permohonan penetapan asal-usul anak dari perkawinan yang tidak sah atau tidak tercatat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan tiga pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang terkumpul dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji peran negara melalui putusan pengadilan dalam melindungi hak-hak anak. Penelitian ini menemukan bahwa penetapan asal-usul anak merupakan wujud perlindungan hukum represif yang memberikan kepastian identitas bagi anak, mengakui hubungan keperdataannya dengan ayah biologis, serta menjamin hak nafkah dan dasar administratif pencatatan kependudukan, meskipun perkawinan orang tua tidak sah secara hukum. Dari sudut pandang maqashid syariah, penetapan ini mencerminkan upaya nyata menjaga keturunan, martabat, serta kemaslahatan anak yang tidak sepatutnya menanggung akibat hukum dari perbuatan orang tuanya. Penetapan asal-usul anak dengan demikian menjadi instrumen hukum yang penting untuk mewujudkan perlindungan yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak sekaligus mencerminkan keadilan substantif dalam peradilan agama.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak Luar Kawin, Penetapan Asal-Usul Anak, Maqashid Syariah, Hifz al-Nasl. | en_US |