| dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah. Kajian ini berangkat dari kebutuhan penataan kewenangan fiskal daerah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta adanya ketimpangan capaian antara pajak daerah dan retribusi daerah. Penelitian bertujuan menganalisis efektivitas perda dan mengidentifikasi tantangan praktis implementasinya. Penelitian menggunakan metode hukum yuridis-empiris dengan pendekatan sosiologis dan komparatif. Data diperoleh melalui wawancara terbuka dengan pejabat Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang dan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen penerimaan daerah, serta literatur hukum. Analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif dengan teori efektivitas hukum, sistem hukum, kewenangan, dan desentralisasi fiskal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2023 efektif secara normatif karena memiliki dasar kewenangan yang jelas, mengintegrasikan pengaturan pajak dan retribusi, serta membangun kerangka administrasi fiskal yang lebih terpadu. Namun, efektivitas implementasinya belum berjalan seimbang. Pajak daerah menunjukkan realisasi 108,55%, sedangkan retribusi daerah hanya mencapai 62,62%. Ketimpangan tersebut dipengaruhi oleh keterlambatan regulasi teknis, lemahnya pengawasan lapangan, keterbatasan infrastruktur teknologi informasi, rendahnya literasi fiskal masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia, dan belum optimalnya sinkronisasi data. Penelitian menyimpulkan bahwa perda tersebut penting bagi optimalisasi penerimaan daerah, tetapi masih membutuhkan penguatan regulasi turunan, digitalisasi pemungutan, pembaruan basis data, peningkatan kapasitas aparatur, dan sosialisasi publik berbasis manfaat.
Kata kunci: efektivitas hukum, Perda Nomor 7 Tahun 2023, pajak daerah, retribusi daerah, Kabupaten Malang. | en_US |