| dc.description.abstract | Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 menempatkan negara sebagai pelaku investasi yang melakukan berbagai hubungan hukum privat melalui kerja sama investasi dengan pihak domestik maupun asing. Pelaksanaan kerja sama tersebut menimbulkan kebutuhan akan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan tata kelola investasi yang akuntabel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan peran notaris dalam perjanjian kerja sama investasi (domestik/asing), menganalisis akibat hukum kerja sama investasi Danantara yang tidak melibatkan notaris, serta merumuskan harmonisasi peran notaris dalam perjanjian kerja sama investasi Danantara yang membutuhkan keterlibatan notaris.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara preskriptif melalui teknik studi kepustakaan. Analisis dilakukan menggunakan Teori Positivisme Hukum, Teori Kewenangan, dan Teori Perlindungan Hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan peran notaris dalam perjanjian kerja sama investasi Danantara tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Jabatan Notaris, Undang-Undang Penanaman Modal, Undang-Undang Perseroan Terbatas, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Kerja sama investasi yang tidak melibatkan notaris tetap sah sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian, tetapi hanya berkedudukan sebagai akta di bawah tangan sehingga memiliki kekuatan pembuktian yang terbatas dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Harmonisasi peran notaris diperlukan melalui kewajiban keterlibatan notaris dalam perjanjian investasi yang menimbulkan akibat hukum strategis. Keterlibatan tersebut berfungsi memperkuat kepastian hukum, perlindungan hukum, transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola investasi negara yang berorientasi pada kepentingan publik.
Kata Kunci: Notaris, Danantara, Perjanjian Kerja Sama Investasi, Harmonisasi Peran, Investasi Negara. | en_US |