| dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji tradisi Idih-Idihan sebagai salah satu rangkaian prosesi pra-nikah masyarakat Desa Pengastulan, Bali Utara, dalam perspektif hukum Islam dan hukum adat. Tradisi ini merupakan bentuk penghormatan dan komitmen yang diberikan oleh calon mempelai laki-laki kepada pihak perempuan melalui pemberian simbolis berupa seserahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana tradisi tersebut dipahami dan diterapkan dalam masyarakat serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat pelaku tradisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Idih-Idihan tidak hanya berfungsi sebagai bentuk penghargaan simbolis, tetapi juga sebagai sarana mempererat hubungan kekeluargaan serta menjaga keharmonisan sosial. Dalam perspektif hukum Islam, tradisi ini dapat diterima selama tidak bertentangan dengan syariat. Sementara itu, menurut hukum adat, Idih-Idihan memiliki nilai normatif dan kultural yang tinggi, menjadi bagian penting dalam legitimasi sosial prosesi pernikahan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tradisi Idih-Idihan mencerminkan akulturasi yang harmonis antara adat lokal dan ajaran Islam. | en_US |