| dc.description.abstract | Perkawinan dini tetap menjadi masalah sosial yang sering terjadi di berbagai tempat, termasuk Desa Plakaran. Bentuk perkawinan ini dilakukan oleh orang- orang di bawah usia 19 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. Penelitian ini bertujuan untuk memahami praktik pengasuhan anak pada pasangan muda yang menikah dan mengeksplorasi faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan pendekatan studi kasus. Peserta penelitian ini adalah tiga informan yang dipilih melalui sampling purposif dan telah menikah dengan anak. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dan observasi langsung terhadap praktik pengasuhan yang diikuti oleh orang tua mereka. Analisis data menggunakan model interaktif Miles dan Huberman, yang meliputi reduksi data, presentasi data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pengasuhan pasangan muda di Desa Plakaran cenderung kurang konsisten dan masuk dalam kerangka pengasuhan permisif. Hal ini disebabkan oleh kematangan emosional yang belum memadai, pengalaman hidup yang terbatas, dan kurangnya pengetahuan tentang peran dan tanggung jawab pengasuhan. Selain itu, memiliki kualifikasi yang rendah, kesulitan finansial, dan minimnya bantuan keluarga juga ditemukan memperkuat praktik pengasuhan yang kurang optimal. Oleh karena itu, dukungan bimbingan dan pendidikan bagi pasangan muda oleh pemerintah dan lembaga sosial sangat penting untuk meningkatkan kualitas pengasuhan dan perkembangan anak. | en_US |