| dc.description.abstract | Penelitian ini secara yuridis berfokus pada analisis mendalam terhadap prosedur hukum dan pertimbangan hakim dalam penanganan perkara pembatalan perkawinan yang disebabkan oleh adanya unsur paksaan. Studi ini secara khusus menyoroti Putusan Pengadilan Agama Kota Pasuruan Nomor 1414/Pdt.G/2024/PA.Pas sebagai objek utama penelitian. Melalui pendekatan ini, kami bertujuan untuk tidak hanya menguraikan tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam proses pembatalan perkawinan di Indonesia, tetapi juga untuk memahami secara komprehensif bagaimana majelis hakim di Pengadilan Agama tersebut menafsirkan dan menerapkan ketentuan hukum terkait paksaan, mengevaluasi bukti-bukti yang diajukan, serta merumuskan putusan akhir. Analisis ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai praktik peradilan dalam menegakkan hak-hak individu yang mengalami perkawinan paksa.
Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif dan mendalam mengenai berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan pembatalan perkawinan, khususnya dalam konteks kasus-kasus yang melibatkan unsur paksaan. Melalui pemahaman yang komprehensif ini, diharapkan penelitian dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif dan aplikatif guna memperkuat kerangka perlindungan hukum bagi hak-hak para pihak yang bersengketa dalam perkara perkawinan. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yang juga dikenal sebagai metode penelitian kajian hukum, kajian hukum positif, hukum doktrinal, atau hukum murni. Pendekatan ini secara inheren tidak melibatkan penelitian lapangan, melainkan berfokus pada analisis bahan-bahan hukum yang relevan. Secara spesifik, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (legal approach), yang menitikberatkan pada kajian mendalam terhadap norma-norma hukum yang berlaku dan penerapannya dalam konteks kasus yang diteliti. Hal ini mencakup analisis cermat terhadap Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait lainnya yang mengatur tentang perkawinan dan pembatalannya
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pembatalan perkawinan dalam Perkara Nomor 1414/Pdt.G/2024/PA.Pas telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari pengajuan gugatan hingga pemeriksaan oleh pengadilan yang berwenang. Pertimbangan hakim dalam putusan tersebut juga menunjukkan kesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mencerminkan kepatuhan hakim terhadap konstitusi dan undang-undang dalam menegakkan hukum dan keadilan. Kepatuhan terhadap Pasal 9 Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam secara spesifik menjadi dasar hakim dalam menganalisis dalil permohonan dan bukti, menegaskan pentingnya persetujuan bebas serta ketiadaan paksaan dalam keabsahan perkawinan. | en_US |