| dc.description.abstract | Perkembangan sosial, ekonomi, dan teknologi yang pesat mendorong meningkatnya kompleksitas transaksi perdagangan dan memunculkan berbagai bentuk pelanggaran yang merugikan konsumen, termasuk manipulasi alat ukur. Kondisi ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penyuluhan kemetrologian sebagai instrumen perlindungan publik untuk memastikan kebenaran pengukuran dalam jual beli. Meskipun telah diatur dalam regulasi, pelaksanaan metrologi legal masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait sumber daya, koordinasi kelembagaan, dan rendahnya kesadaran pelaku usaha. Berdasarkan realitas tersebut, penelitian ini dilakukan untuk mengkaji implementasi pengawasan dan penyuluhan kemetrologian terhadap pelaku usaha oleh UPT Metrologi Legal Kota Malang.
Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris dengan metode deskriptif kualitatif untuk menggambarkan secara mendalam pelaksanaan pengawasan dan penyuluhan kemetrologian terhadap pelaku usaha. Studi dilakukan di UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang sebagai instansi pelaksana, sehingga data yang diperoleh mencerminkan kondisi faktual dan proses sosial- hukum dalam praktik kemetrologian di lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan dan penyuluhan kemetrologian oleh UPT Metrologi Legal Kota Malang telah berjalan secara sistematis melalui perencanaan, pendataan UTTP, pemeriksaan lapangan, tera/tera ulang, serta evaluasi berkala. Pengawasan terhadap pasar modern, SPBU, dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) menemukan masih adanya ketidaksesuaian seperti timbangan tidak akurat, alat tanpa tanda tera sah, pompa ukur BBM yang menunjukkan nilai minus, beberapa alat uttp juga ditemukan ilegal dan pihak dari dinas terakit melakukan penyegelan, serta beberapa produk BDKT yang tidak memenuhi kuantitas nominal. Meskipun demikian, sebagian besar alat ukur dan produk telah memenuhi ketentuan standar metrologi legal. Secara keseluruhan, pengawasan yang dilakukan UPT berperan penting dalam menjamin kebenaran ukuran, melindungi konsumen, dan menciptakan praktik perdagangan yang adil dan transparan di Kota Malang.
Pengawasan dan penyuluhan kemetrologian oleh UPT Metrologi Legal Kota Malang berperan penting dalam menjaga ketertiban ukur dan melindungi konsumen, meskipun masih ditemukan berbagai, UPT metrologi legal, ketidaksesuaian alat ukur dan kepatuhan pelaku usaha. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala seperti keterbatasan SDM, rendahnya kesadaran pelaku usaha dan konsumen, luasnya wilayah pengawasan, serta belum optimalnya koordinasi dan dukungan regulasi. Oleh karena itu, diperlukan strategi terpadu melalui penguatan sumber daya, digitalisasi sistem, peningkatan koordinasi, inovasi metode pengawasan, serta penyuluhan yang lebih efektif agar tertib ukur dan perlindungan konsumen dapat terwujud secara berkelanjutan di Kota Malang. | en_US |