| dc.description.abstract | Pencemaran Sungai Brantas di Kota Malang, khususnya di kawasan Jembatan Muharto, masih menjadi permasalahan serius. Temuan komunitas Brantas Mbois tahun 2025 menunjukkan masyarakat masih membuang sampah rumah tangga, limbah kakus, dan limbah rumah potong ayam langsung ke sungai. Meskipun Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah telah diterbitkan dengan sanksi maksimal denda 50 juta rupiah dan kurungan 3 bulan, implementasi pengawasan dan penerapan sanksi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas pengawasan dan penerapan sanksi DLH Kota Malang menggunakan teori pengawasan Robbins dan Coulter (standar kinerja, pemantauan, membandingkan kinerja dengan standar, dan perbaikan) serta teori sanksi Beccaria (kepastian, kecepatan, dan proporsionalitas). Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Informan terdiri dari Ketua Bidang Penaatan DLH, Petugas Pengawas Kebersihan, Ketua RT kawasan Muharto, dan warga bantaran sungai. Analisis data dilakukan melalui reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan dengan keabsahan dijamin triangulasi sumber dan teknik. Temuan menunjukkan pengawasan DLH menghadapi kendala signifikan. Patroli hanya dilakukan 1 kali dalam 3 bulan dan pencapaian pengawasan baru mencapai 60–70% dari target akibat keterbatasan SDM dan anggaran. Pelanggaran masif masih terjadi berupa pembuangan sampah, limbah kakus, dan bangunan liar di seluruh kawasan Sungai Brantas. Dari aspek sanksi, kepastian sanksi rendah karena masyarakat mengaku belum pernah melihat sanksi diterapkan. Kecepatan penindakan lambat karena persyaratan tangkap tangan dan verifikasi membutuhkan beberapa hari. Proporsionalitas bermasalah karena gap antara sanksi maksimal Perda sebesar 50 juta rupiah dengan tipiring yang hanya 150 ribu rupiah sehingga tidak menimbulkan efek jera. Efektivitas pengawasan dan sanksi masih rendah sehingga diperlukan penguatan infrastruktur persampahan, peningkatan SDM, penegakan sanksi yang proporsional, serta kolaborasi multi-stakeholder.
Kata Kunci: pengawasan lingkungan, sanksi administratif, Dinas Lingkungan Hidup, pencemaran sungai, Sungai Brantas | en_US |