| dc.description.abstract | Fenomena pernikahan belia, yakni pernikahan di bawah usia 19 tahun, tetap menjadi masalah sosial yang menonjol di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Wilayah ini, dengan mayoritas penduduk sebagai petani berpenghasilan tidak stabil, sering menggunakan pernikahan belia sebagai cara mengatasi kemiskinan, menjaga reputasi keluarga, dan mencegah zina akibat hubungan pacaran panjang.
Penelitian ini menganalisis faktor penyebab, upaya penyelesaian, serta perbedaan-persamaan kedua sistem hukum, untuk merekomendasikan reformasi kontekstual guna melindungi hak anak sesuai maqashid syariah dan hak asasi manusia.
Penelitian ini mengadopsi rancangan lapangan (field research) dengan pendekatan empiris hukum, menggabungkan analisis normatif dan sosiologis untuk mengeksplorasi realitas sosial. Analisis data deskriptif-analitis dengan triangulasi sumber untuk validasi, melibatkan reduksi, penyajian, verifikasi data kualitatif, dan komparasi normatif hukum Islam-UU untuk identifikasi implikasi.
Pernikahan belia di Dau multidimensi, turun via upaya integratif, tapi akar sosial-budaya belum terselesaikan. Hukum Islam dan Perundang-Undangan punya persamaan perlindungan, tapi interpretasi tekstual sebab ketidakseimbangan. Butuh reformasi ijtihad kontekstual Hukum Islam selaras UU, integrasi edukasi-pemberdayaan ekonomi, sinergi instansi untuk pencegahan efektif dan lindungi hak anak.
Kata kunci: Pernikahan belia, Hukum Islam, Hukum Perundang-Undangan, Kecamatan Dau. | en_US |