| dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji praktik Keluarga Berencana (KB) sebagai strategi sosial dalam mempertahankan tradisi pernikahan dini oleh masyarakat Desa Gunung Sereng, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, dalam kerangka implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Fenomena pernikahan dini yang masih kuat secara kultural berhadapan dengan regulasi negara yang menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun, sehingga memunculkan dinamika pluralisme hukum antara hukum negara, hukum Islam, dan tradisi lokal.
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis pandangan Islam terhadap penggunaan KB sebagai respons atas praktik pernikahan dini; (2) mendeskripsikan bagaimana masyarakat menggunakan KB untuk mempertahankan tradisi pernikahan dini; dan (3) menelusuri alasan masyarakat menjadikan KB sebagai strategi adaptif guna mengurangi dampak biologis dan sosial dari pernikahan dini.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, serta studi dokumentasi, kemudian dianalisis dengan kerangka maqāṣid al-syarī‘ah dan teori agensi sosial.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Desa Gunung Sereng memahami KB bukan hanya sebagai alat pengendalian kelahiran, tetapi juga sebagai mekanisme sosial untuk menjembatani tradisi dengan regulasi negara. Secara teologis, praktik KB dipandang selaras dengan maqāṣid al-syarī‘ah dalam menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan keturunan (ḥifẓ al-nasl). Dari perspektif agensi sosial, masyarakat menunjukkan kapasitas aktif untuk menegosiasikan norma agama, tradisi, dan hukum negara melalui penggunaan KB sebagai bentuk adaptasi sekaligus resistensi lunak (soft resistance) terhadap kebijakan negara.
Dengan demikian, penelitian ini memperkaya kajian hukum keluarga Islam dan pluralisme hukum di Indonesia, serta memberikan kontribusi praktis bagi perumusan kebijakan perkawinan dan program KB yang lebih kontekstual dan sensitif terhadap realitas sosio-kultural masyarakat pedesaan.
Kata Kunci: Pernikahan Dini, Keluarga Berencana, Strategi Sosial, Maqasid al Syari’ah, Agensi Sosial, Pluralisme Hukum. | en_US |