| dc.description.abstract | Persoalan wali adhal dalam hukum keluarga Islam menimbulkan implikasi serius terhadap pemenuhan hak perempuan untuk melangsungkan perkawinan. Di Indonesia wali nikah diposisikan sebagai rukun sah perkawinan sehingga penolakan wali tanpa alasan yang sah dapat menghambat terlaksananya pernikahan dan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum berupa penetapan wali hakim. Sebaliknya, Maroko melalui reformasi Mudawwanah al-Usrah Tahun 2004 mengatur peran wali secara lebih fleksibel dengan memberikan kewenangan kepada perempuan dewasa untuk menentukan perkawinannya dalam kerangka pengawasan hukum negara. Perbedaan pengaturan tersebut menunjukkan adanya konstruksi hukum yang berbeda dalam memaknai peran wali dan perlindungan terhadap perempuan.
Penelitian ini bertujuan untuk: pertama, menganalisis pengaturan wali adhal dalam hukum keluarga Islam di Indonesia. Kedua, mengkaji pengaturan wali dalam sistem hukum keluarga Islam di Maroko. Ketiga, membandingkan pengaturan wali adhal di kedua negara ditinjau dari perspektif maqasid syariah. Penelitian ini menggunakan konsep maqasid syariah dalam perspektif Jamaluddin Athiyah sebagai kerangka analisis utama, dengan dukungan pemikiran Imam al-Syathibi dan pendekatan sistem Jasser Auda. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, pengaturan wali adhal di Indonesia menempatkan wali sebagai unsur mutlak dalam perkawinan dengan solusi hukum berupa penetapan wali hakim. Kedua, sistem hukum Maroko mengonstruksikan wali sebagai unsur pendamping bagi perempuan dewasa dengan penguatan peran negara dalam pengawasan hukum. Ketiga, dalam perspektif maqasid syariah Jamaluddin Athiyah, perbedaan tersebut mencerminkan variasi kebijakan hukum keluarga dalam mewujudkan perlindungan keluarga dan martabat perempuan, dengan pendekatan Maroko yang lebih adaptif dibandingkan Indonesia.
Kata Kunci: Komunikasi Hukum Islam, Wali Adhal, Maqasid al-syari’ah, Hak-Hak Perempuan, Perbandingan Hukum Keluarga | en_US |