| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik adat Peusijuek dalam penyelesaian konflik rumah tangga serta merumuskan model revitalisasinya dalam perspektif Hukum Keluarga Islam di Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat. Konflik rumah tangga di masyarakat Aceh tidak hanya dipicu oleh faktor ekonomi dan komunikasi, tetapi juga oleh melemahnya mekanisme penyelesaian berbasis keluarga dan adat. Sementara penyelesaian melalui jalur litigasi memberikan kepastian hukum, pendekatan tersebut belum sepenuhnya mampu memulihkan relasi emosional dan sosial pasangan suami istri. Oleh karena itu, diperlukan model resolusi konflik yang berbasis budaya dan selaras dengan prinsip-prinsip Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap tokoh adat, tokoh agama, aparatur gampong, serta pasangan suami istri yang pernah menyelesaikan konflik melalui Peusijuek. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menggunakan kerangka teori ishlah, sulh, dan maqāṣid al-syarī‘ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peusijuek berfungsi sebagai mekanisme resolusi konflik berbasis musyawarah adat yang mengintegrasikan dimensi simbolik, spiritual, dan sosial. Praktik ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi mencakup proses mediasi kekeluargaan, penguatan komitmen moral, serta internalisasi nilai-nilai keagamaan melalui doa dan nasihat. Secara normatif, praktik tersebut sejalan dengan prinsip ishlah dan sulh serta mendukung tujuan maqāṣid al-syarī‘ah dalam menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl), kehormatan keluarga (ḥifẓ al-‘ird), dan ketenangan jiwa (ḥifẓ al-nafs). Penelitian ini merumuskan model revitalisasi Peusijuek dalam tiga tahapan utama, yaitu: (1) tahap mediasi dan musyawarah berbasis adat sebagai proses klarifikasi dan rekonsiliasi; (2) tahap penguatan nilai religius melalui integrasi doa, nasihat, dan komitmen moral; serta (3) tahap legitimasi sosial melalui peran tokoh adat dan agama sebagai penguat keberlanjutan perdamaian. Model ini menempatkan Peusijuek sebagai mekanisme ishlah berbasis budaya yang tidak hanya memiliki legitimasi sosial, tetapi juga memiliki landasan normatif dalam sistem Hukum Keluarga Islam kontemporer. Kontribusi utama penelitian ini adalah integrasi konseptual antara kearifan lokal Aceh dan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah dalam membangun model resolusi konflik rumah tangga yang aplikatif, persuasif, dan berorientasi pada kemaslahatan keluarga.
Kata kunci: Peusijuek, Resolusi Konflik Rumah Tangga, Revitalisasi, Hukum Keluarga Islam, Maqāṣid al-Syarī‘ah. | en_US |