| dc.description.abstract | Dalam Islam memilih pasangan sangat dianjurkan, supaya tercapai tujuan dalam pernikahan yang berupa Sakinah, mawaddah dan warahmah. Dengan pesatnya media sosial semacam facebook dan whatsaap, di Desa Lerpak kabupaten Bangkalan, mulai banyak yang memanfaatkan media sosial dalam mencari pasangan. Tentu hal ini ada sisi positif dan negatifnya. Hal ini yang mendorong peneliti untuk tertarik mendalaminya dan meninjau dari hukum Islam.
Konteks penelitian dalam tesis ini adalah (1) Bagaimana fenomena memilih pasangan di media sosial di Desa Lerpak Kecamatan Geger Bangkalan? (2) Apa saja dampak positif dan dampak negatif memilih pasangan di media sosial di Desa Lerpak Kecamatan Geger Bangkalan? (3) Bagaimana memilih pasangan melalui media sosial di Desa Lerpak Kecamatan Geger Bangkalan menurut perspektif hukum Islam?
Penelitian ini menggunakan jenis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitan sebagai berikut: (1) Pencarian jodoh lewat media sosial di Desa Lerpak, mulai marak dan banyak yang melakukan. Media yang digunakan adalah facebook dan whatsaap. Dari media tersebut mereka melakukan penjajakan. Dari penjajakan tersebut ada yang sampai pada pernikahan dan pertunangan. Dan ada juga yang tidak berlanjut. (2) Dampak positif dari pencarian pasangan dimedia sosial di Desa Lerpak, adalah cepat dapat jodoh, lebih percaya diri, banyak pilihan, minim konflik dan tidak perlu perantara. Sedangkan dampak negativnya: pemalsuan identitas, salah penilaian, dan kurang kontrol.(3) Pencarian pasangan lewat media sosial hukumnya boleh, karena media sosial adalah media (wasail) dari pernikahan yang bisa dikembangkan. Sedangkan dampak negatif yang ditimbulkan tidak spesifik karena lewat media sosial bahkan bisa terjadi jika pencarian pasangan dilakukan secara langsung (ofline). Sehingga tidak keluar dari konsep maslahah sebab tidak melenceng dari maqhasid syari’ah yang lima yaitu: memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Kata Kunci: Memilih, Pasangan, Media sosial, Hukum Islam | en_US |