| dc.description.abstract | Kasus Karhutla di Indonesia senantiasa terjadi di setiap tahunnya, yang mana hal tersebut menunjukkan bahwasanya kiat dalam mengontrol insiden kebakaran hutan masih belum optimal meskipun sudah ada aturan UU yang telah di keluarkan pemerintah terkait penuntasan permasalahan kebakaran hutan dan lahan ini. Kabupaten Tanjabtim merupakan salah satu wilayah di Provinsi Jambi yang memiliki potensi sumber daya alam yang besar, terutama di sektor perkebunan. Masyarakat setempat umumnya menggantungkan mata pencaharian mereka dari hasil perkebunan pinang dan kelapa sawit. Namun dalam proses pembukaan lahan untuk kegiatan perkebunan, masih banyak masyarakat yang menggunakan cara-cara tidak ramah lingkungan, terutama dengan membakar lahan. Praktik ini sering dilakukan karena dianggap cepat, murah, dan efisien, meskipun berisiko tinggi terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Akibatnya, terjadi kerusakan lingkungan, penurunan kualitas udara, serta gangguan terhadap aktivitas sosial dan ekonomi warga lain. Persoalan pembakaran hutan untuk pembukaan lahan menjadi suatu atensi hangat di setiap tahun, di samping aspek musim kemarau, minimnya kesadaran masyarakat ataupun kurangnya sarana prasarana menjadi merupakan faktor yang mempengaruhi kasus ini. Berdasarkan penelitian yang ada, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan melibatkan penerapan sanksi pidana, baik berupa hukuman penjara ataupun denda. Sanksi ini diterapkan dengan mempertimbangkan apakah pelakunya adalah badan usaha, individu yang memberi perintah, atau pemimpin aktivitas pada tindak pidana tersebut. Negara Indonesia merupakan negara hukum, Ketentuan ini mengandung makna bahwa dalam NKRI, hukum menjadi landasan utama dan urat nadi dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Penegakan hukum merupakan bagian integral dari sistem hukum yang tidak dapat dipisahkan dari unsur substansi hukum dan budaya hukum. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian Yuridis Empiris Dalam hal ini adalah peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Karhutla Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Tanjabtim dan wawancara langsung dengan renponden sebagaimana yang sudah ditentukan. Penegakan hukum telah dilaksanakan berdasarkan kerangka hukum yang berlaku, yaitu UU LH, UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU PHHH dan KUHPidana. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum lebih dominan menyasar pelaku individu daripada korporasi atau aktor intelektual, Penegakan hukum menghadapi berbagai hambatan Upaya preventif yang telah dilakukan Polres Tanjabtim meliputi pembentukan dan penguatan Satgas Karhutla, sosialisasi dan edukasi hukum lingkungan kepada masyarakat, serta pemanfaatan teknologi pemantauan hotspot.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Kebakaran Hutan dan Lahan, Polres Tanjung Jabung Timur | en_US |