| dc.description.abstract | Tesis ini meguraikan menganalisis efektivitas penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (e-Tilang) di wilayah hukum Polres Kabupaten Pasuruan pada periode 2021-2024, serta dampaknya terhadap tingkat kepatuhan pengguna jalan. Di tengah perkembangan teknologi yang pesat, penerapan sistem e-Tilang menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi penegakan hukum lalu lintas. Dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, sistem ini dapat merekam dan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis melalui kamera pengawas yang terhubung dengan pusat pemantauan Traffic Management Center (TMC). Masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas akan menerima surat konfirmasi pelanggaran dan dapat menyelesaikan denda melalui berbagai saluran pembayaran yang disediakan. Oleh karena itu, e-Tilang tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan berlalu lintas. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Sumber data primer meliputi wawancara dengan responden atau observasi. Data sekunder mencakup buku teks hukum,artikel jurnal, laporan penelitian, komentar dan analisis para ahli. Teknik pengumpulan data dan teknik analisis data.
Hasil ditemukan bahwa meskipun penerapan e-Tilang di Pasuruan dapat menurunkan praktik pungutan liar (pungli) dan meningkatkan transparansi, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas masih terbilang rendah. Beberapa faktor yang memengaruhi tingkat kepatuhan ini antara lain kurangnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur konfirmasi pelanggaran dan aksesibilitas terhadap sistem yang belum sepenuhnya merata, terutama di daerah yang tidak memiliki akses internet yang stabil.
Kesimpulan Implementasi e-Tilang di Kabupaten Pasuruan menunjukkan bahwa modernisasi hukum berbasis teknologi dapat membawa perubahan signifikan dalam penegakan hukum lalu lintas. Untuk meningkatkan efektivitasnya, perlu perbaikan dalam koordinasi antar lembaga, pemerataan infrastruktur, dan edukasi masyarakat. Sistem ini tidak hanya harus efisien secara administratif, tetapi juga menciptakan keadilan substantif yang dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Keberhasilan e-Tilang bergantung pada kepercayaan publik, yang dapat tercapai melalui pendekatan transparan, akuntabel, dan inklusif. Oleh karena itu, efektivitas sistem ini harus dilihat dari perubahan kesadaran hukum masyarakat dan keadilan sosial yang dihasilkan, bukan hanya dari jumlah tilang yang dibayar.Saran yang dapat diberikan untuk meningkatkan efektivitas penerapan e-Tilang di Kabupaten Pasuruan antara lain adalah dengan memperluas infrastruktur CCTV untuk mencakup seluruh wilayah, memperbaiki sistem integrasi data antar lembaga, serta melakukan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat, terutama di kawasan pinggiran dan pedesaan. Penerapan pendekatan edukatif dan kolaboratif lintas lembaga akan sangat membantu dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
Kata Kunci: E-Tilang, Hukum, Masyarakat, Kabupaten Pasuruan. | en_US |